Sabtu, 10/09/2022 06:10 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa telah dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas keterlibatannya dalam peredaran dan kepemilikan narkoba jenis sabu.
“Kasat Narkoba Karawang Minggu lalu sudah di-PTDH, jadi dijemput Propam Polda Jabar,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).
Krisno menambahkan, hal tersebut dilakukan sesuai dengan arahan dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam pemberantasan kasus narkoba.
“Pak Kapolda sudah mengeluarkan ketegasan, tentunya dengan mengikuti perintah tegas Pak Kapolri, jadi dipecat dulu si Kasat Narkoba Karawang,” jelasnya.
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya di Kasus Narkoba
12 Pelaku Penyelundupan Narkoba Lewat Laut dan Udara Dibekuk
Buronan Narkoba Fredy Pratama Selalu Rekrut Anggota Baru
Keyword : Polres Karawang Narkoba Pemberhentian