Selasa, 06/09/2022 14:02 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Ferdy Sambo diputuskan menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang komisi kode etik sejak Jumat (26/8/2022) lalu dan menyatakan banding atas keputusan tersebut.
Sepekan lebih berlalu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan, pihaknya hingga saat ini belum menerima memori banding dari Ferdy Sambo.
“Sampai dengan hari ini, saya dapat informasi dari Kabag Karo Wabprof belum diterima memori banding,” ujar Dedi kepada wartawan di Gedung TNCC, Selasa (6/9/2022).
Meski belum menerima memori banding dari pihak Ferdy Sambo, Dedi menyatakan Polri sudah mempersiapkan sidang banding.
Perpanjang Rawat Inap, MA Thailand Putuskan Setahun Penjara bagi Thaksin
Putri Thaksin Dipecat, Dinasti Shinawatra di Thailand Tidak Dominan Lagi
Ingin Gagalkan Rivalnya Menjadi PM, Partai Berkuasa Thailand Upayakan Pemilu
“Meskipun belum diterima memori banding proses untuk persiapan sidang banding sudah dipersiapkan oleh Pak Karo Wabprof berkomunikasi dengan Kadivkum tetep berproses. Kan masih ada kesempatan 21 hari. 21 hari nanti akan proses komisi banding akan terus berlanjut,” jelasnya.
Keyword : Ferdy SamboMemori BandingDipecat