Dipecat dan Niat Banding, Memori Banding Ferdy Sambo Tak Kunjung Datang

Selasa, 06/09/2022 14:02 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Ferdy Sambo diputuskan menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang komisi kode etik sejak Jumat (26/8/2022) lalu dan menyatakan banding atas keputusan tersebut.

Sepekan lebih berlalu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan, pihaknya hingga saat ini belum menerima memori banding dari Ferdy Sambo.

“Sampai dengan hari ini, saya dapat informasi dari Kabag Karo Wabprof belum diterima memori banding,” ujar Dedi kepada wartawan di Gedung TNCC, Selasa (6/9/2022).

Meski belum menerima memori banding dari pihak Ferdy Sambo, Dedi menyatakan Polri sudah mempersiapkan sidang banding.

“Meskipun belum diterima memori banding proses untuk persiapan sidang banding sudah dipersiapkan oleh Pak Karo Wabprof berkomunikasi dengan Kadivkum tetep berproses. Kan masih ada kesempatan 21 hari. 21 hari nanti akan proses komisi banding akan terus berlanjut,” jelasnya.

TERKINI
Terjaring OTT KPK, Harta Bupati Lombok Barat Capai Rp25,5 Miliar Menteri PPPA: Suara Anak Indonesia Harus Jadi Dasar Penyusunan Kebijakan KPK: OTT Bupati Lombok Barat Terkait Suap Sejumlah Proyek 10 Orang Tumbang Akibat Penembakan Massal di Area Padat Penduduk