Senin, 05/09/2022 12:55 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek fiktif oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Amarta Karya tahun anggaran 2018 hingga 2020.
Tim penyidik KPK pun menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat petinggi di PT Amarta Karya pada hari ini, Senin (5/9). Mereka adalah dua Project Manager bernama Nurul Huda dan Rahmat Wahyudi.
Sementara dua petinggi lainnya menjabat Site Administration Manager PT Amarta Karya. Mereka bernama M Taufik dan Hafidz.
"Pemeriksaan dilakukan Kantor KPK Gedung Merah Putih," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.
Ghufron Akui Sempat Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan
Nurul Ghufron Tak Hadir, Dewas KPK Terpaksa Tunda Sidang Etik
KPK: Kuasa Hukum Gus Muhdlor Kirim Surat Penundaan Pemeriksaan
KPK diketahui tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek di PT Amarta Karya tahun anggaran 2018 - 2020. Dengan naiknya perkara ke tahap penyidikan, KPK telah menentukan pihak-pihak yang menjadi tersangka.
Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu diduga telah merugikan keuangan negara. Kerugian keuangan negara diduga lantaran terjadi pengerjaan proyek fiktif.
"Modus operadi dalam perkara ini diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara," ujar Ali beberapa waktu lalu.
Kendati demikian, KPK belum dapat membeberkan identitas para tersangka. Pengumuman tersangka dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
"Saat ini tim penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang kami miliki dan perkembangan berikutnya akan selalu kami sampaikan," kata Ali.
Keyword : Korupsi Proyek Fiktif KPK Amarta Karya BUMN