Waketum Garuda Nilai Ada Oknum Nakal Tafsirkan Pidato Jokowi di Musra Relawan

Sabtu, 03/09/2022 22:02 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi menganalisis makna pidato Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di  Musyawarah Rakyat (Musra) I Relawan Jokowi.

Adapun usai pidato tersebut isu tiga periode Presiden kembali mengemuka. Namun demikian, bagi Teddy, Jokowi tidak mempunyai hak dan wewenang untuk memperpanjang jabatan hingga tiga periode.

"Pak Jokowi jelas dan sangat jelas tidak punya kewenangan apapun untuk mengubah jabatan Presiden menjadi 3 periode, karena sudah jelas yang punya kewenangan untuk membuat jabatan Presiden menjadi tiga periode hanya MPR, yaitu lembaga Legislatif, Presiden tidak bisa karena Presiden adalah lembaga eksekutif," jelasnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/9).

Teddy yakin Jokowi selaku Presiden RI sangat patuh pada konstitusi. Soal wacana 3 periode yang disampaikan dalam pidato di Musyawarah Rakyat, sangat jelas terkait dengan kebebasan menyatakan pendapat, bukan urusan soal amandemen.

"Ini dua hal yang berbeda, urusan 3 Periode adalah urusan lembaga legislatif, bukan urusan Presiden. Urusan Presiden adalah bagaimana Demokrasi dan hak rakyat tidak dikebiri oleh pihak lain sesuai dengan amanat UUD 45," kata dia.

"Jadi Presiden sedang menjalankan peran dan fungsinya dalam pidato tersebut," imbuhnya.

Lebih lanjut, Teddy menilai ada pihak-pihak nakal yang menafsirkan berbeda. "Sayangnya ada pihak-pihak yang haus akan publikasi, lalu berpura-pura bodoh dengan menafsirkan Jokowi ingin jabatan 3 periode, seolah-olah itu kewenangan Presiden," ujar Teddy.

"Padahal jelas Jokowi hanya ingin melindungi kebebasan berpendapat, bahwa setiap warga negara berhak menyuarakan pendapatnya selama tidak melanggar aturan," tandasnya.

 

 

TERKINI
Komisi IV Dorong Pariwisata di NTT Harus Didukung Sektor Pertanian, Perikanan, dan Peternakan Komisi IV: Taman Nasional Komodo Harus Dijaga Kelestariannya Kerusakan Saraf di Punggung, Britney Spears Harus Terapi Akupunktur Setiap Hari Komisi XI Nilai Kenaikan BI-Rate Antisipasi Pelemahan Rupiah