Sabtu, 03/09/2022 20:12 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) mendalami legalitas pendirian PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kerjasama dalam pengangkutan batubara pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Pengusutan dilakukan saat tim penyidik memeriksa dua orang saksi pada Jumat (2/9). Mereka ialah Direktur Keuangan dan SDM PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Adi Trenggana Wirabhakti dan Staf Khusus Legal PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Febriansyah Azhar.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan legalitas pendirian PT SMS," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (3/9).
Selain soal legalitas pendirian perusahaan, kedua saksi juga diselisik soal aktivitas keuangan di PT. SMS yang diduga ada yang mengatur.
Ghufron Akui Sempat Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan
Nurul Ghufron Tak Hadir, Dewas KPK Terpaksa Tunda Sidang Etik
KPK: Kuasa Hukum Gus Muhdlor Kirim Surat Penundaan Pemeriksaan
"Disamping itu didalami juga mengenai dugaan adanya tindakan dari pihak yang terkait dengan perkara ini untuk mengatur aktivitas keuangan di PT SMS," kata dia.
Diketahui, KPK mengusut dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kerja sama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Perkara dugaan korupsi BUMD Sumsel ini sudah masuk tahap penyidikan. Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, KPK telah menentukan pihak-pihak yang menjadi tersangka.
"KPK saat ini melakukan penyidikan perkara terkait dengan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam kerja sama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel," ucap Ali.
Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat mengumumkan perihal konstruksi perkara hingga pihak-pihak sebagai tersangka. Pengumuman tersangka dan kontruksi perkara akan dibeberkan saat dilakukannya penahanan.