DPR Minta Polri Tak Salahgunakan Kekuasaan

Rabu, 11/01/2017 19:33 WIB

Jakarta - Aparat kepolisian dinilai telah melakukan abuse of power atau penyelewengan kekuasaan dalam menangani kasus dugaan makar alias penggulingan pemerintahan yang sah.

Penilaian itu disampaukan Wakil Ketua DPR Fadli Zon, saat audiensi dengan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq dan petinggi Gerakan Nasional Pembela Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia (MUI), di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/1).

Menurutnya, penanganan kasus dugaan makar yang menyeret sejumlah tokoh berbanding terbalik dengan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Kami menerima pengaduan serupa dari putri kandung Proklamator RI, Rachmawati Soekarnoputeri dan kuasa hukum Sri Bintang Pamungkas, terkait penanganan pemeriksaan tertuduh makar dengan cara interogasi sebagai abuse of power," kata Fadli.

Pada perkara dugaan penistaan agama yang menyeret Ahok, kata Fadli, penanganannya dilakukan secara hati-hati. Sementara, dalam penanganan tuduhan makar dilakukan secara serampangan.

Fadli menduga, situasi kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini tercoreng dengan adanya agenda terselubung asing untuk memecah belah negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

TERKINI
Ngenes! 5 Pemain Bintang Ini Belum Pernah Juara Piala Dunia Rutin Bersepeda Bisa Kurangi Risiko Kanker dan Stroke, Benarkah? Komisi III: RUU Polri Harus Perjelas Makna Polisi sebagai Alat Negara Alami KDRT, Orang Tua Pegawai BUMN Lapor ke Komnas Perempuan