Pasal TPG Raib dari RUU Sisdiknas, PGRI: Melawan Logika Publik

Minggu, 28/08/2022 18:04 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menolak tegas penghapusan pasal Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi menyebut TPG merupakan sebuah penghargaan terhadap profesi guru dan dosen. Karena itu, penghapusan pasal TPG menjadi awal matinya profesi guru dan dosen.

"Draft RUU Sisdiknas per 22 Agustus yang kami terima ini sungguh mengingkari logika publik, menafikan profesi guru dan dosen, dan tidak menghargai bahwa guru dan dosen adalah profesi yang mulia," tegas Unifah dalam konferensi RUU Sisdiknas di Gedung Guru, Jakarta, pada Minggu (28/8).

Penghapusan TPG dalam pasal dan hanya disertakan dalam peraturan peralihan yang menurut Unifah bukan menjadi sumber hukum, melukai rasa keadilan terhadap guru-guru yang selama ini masih berjuang mendapatkan kesejahteraan.

Oleh karena itu, dia meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) dan para wakil rakyat di DPR RI, supaya mengembalikan pasal ini.

"Jangan berbuat curang diam-diam menghilangkan pasal TPG. Rasa keadilan ini tidak bisa dibungkam. Kami mohon petinggi Kemdikbudristek gunakan hati nurani. Kawan-kawan kami di parlemen juga, (tolong) bantu untuk menjadi peyalur aspirasi para guru di Indonesia," kata Unifah.

"Tolong perjuangkan nasib para guru kalau ingin indonesia maju, kalau ingin anak muda Indonesia tertarik dengan profesi guru dan dosen. Jangan sekali ingkari profesi guru dan dosen," imbuh Unifah.

Diketahui, Kemdikbudristek resmi mengajukan RUU Sisdiknas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada DPR RI. Usulan tersebut disampaikan dalam pada Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi, pada Rabu (24/8).

Dijelaskan Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (Ka. BSKAP), Anindito Aditomo, RUU Sisdiknas mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Tenaga Kependidikan, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

TERKINI
Richie Sambora Harus Berlutut ke Jon Bon Jovi agar Livin` on a Prayer Dimasukkan ke Album Lagi Bucin, Dua Lipa Peluk Mesra Callum Turner di Jalanan Berkarier Sejak Muda, Anne Hathaway Sering Alami Stres Kronis Gara-gara Tuntutan Pelecehan Seksual, Lady Gaga Batalkan Pesta Lajang Adiknya