Direktur Utama Anak Usaha Summarecon Agung Segera Disidang

Kamis, 25/08/2022 20:33 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan surat dakwaan Direktur Utama PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.

Dandan akan diadili atas perkara dugaan suap izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton di Malioboro, Yogyakarta. Apartemen itu digarap oleh PT. Java Orient Property, yang merupakan anak usaha PT. Summarecon Agung.

"Tim Jaksa KPK, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Dandan Jaya Kartika ke Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/8).

Dengan begitu, penahanan Dandan akan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Di mana, penahanan Dandan dititipkan di rumah tahanan (rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Untuk sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, masih menunggu terbitnya penetapan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor," kata Ali.

Diketahui, KPK menetapkan Dandan dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk. atau SMRA, Oon Nusihono sebagai tersangka pemberi suap terkait perizinan pembangunan apartemen ini.

Sementara sebagai penerima suap ialah mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti; Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidiahartana; dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti Triyanto Budi Yuwono.

Tersangka Oon Nusihono pun telah didakwa memberikan suap sebesar USD20.450 dan Rp20 juta atau sekitar Rp323 juta kepada Haryadi Suyuti. Dia juga didakwa memberikan satu unit Mobil Volkswagen Scirocco dan sepeda elektrik. Suap tersebut diberikan Oon bersama-sama dengan Dandan Jaya.

"Melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu," kata Jaksa KPK dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (22/8).

Jaksa mengatakan, pemberian uang dan barang oleh Oon dilakukan secara langsung maupun melalui perantara, yaitu Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi Haryadi.

Selain itu, Oon juga memberikan uang sebesar USD 6.808 atau sekitar Rp 101.016.768 kepada Nurwidihartana selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Yogyakarta.

Jaksa mengatakan, Oon mendapat perintah lisan dari Direktur Business & Property Development PT Summarecon Agung Syarif Benjamin dan Herman Nagaria untuk turun langsung membantu Dandan Jaya dalam pengurusan perizinan apartemen.

Atas perintah tersebut, keduanya pun bertemu dengan Haryadi dan membahas mengenai lokasi pembangunan apartemen di Jalan Kemetiran Lor dan Gandekan yang diajukan PT Java Orient Property.

Adapun lokasi itu masuk kawasan sumbu filosofis, sehingga ada syarat-syarat yang harus dilalui dan ini telah diatur Keputusan Gubernur (Kepgub) DIY Nomor 75/KEP/2017 tahun 2017 Penetapan Satuan Ruang Geografis Kraton Yogyakarta.

Bersamaan dengan Kepgub itu, adapun Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2017 yang membatasi tinggi apartemen di kawasan lindung maksimal 32 meter. Sementara Royal Kedhaton dikehendaki memiliki tinggi 40 meter.

Kemudian Oon meminta dimudahkan dalam pengurusan penerbitan IMB dan Haryadi pun menyanggupinya. Kemudian, Oon dan Dandan sepakat untuk meberikan uang suap dalam dua tahap.

Singkatnya, pada akhirnya pada 23 Mei 2022 IMB itu terbit. Oon menyerahkan US$ 20.450 kepada Triyanto untuk diberikan kepada Haryadi pada 2 Juni. Tak lama kemudian OTT KPK menjaring Haryadi, Triyanto, dan Nurwidihartana beserta duit sitaan sebagai barang buktinya.

Oon didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

TERKINI
MUI Ingatkan Potensi Percaloan di Balik Wacana War Tiket Haji Trump Sebut Perang dengan Iran akan Segera Berakhir Legislator PKS: Terjadi Ketimpangan Dalam Pengelolaan Mudik 2026 Hukum Mencuri karena Kelaparan, Apakah Diperbolehkan dalam Islam?