Rabu, 11/01/2017 18:35 WIB
Jakarta - Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menangkap 12 orang warga negara Tiongkok di pedalaman Bogor, Jawa Barat. Mereka ditangkap lantaran diduga menyalahi izin tinggal.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Agung Sampurno mengatakan, belasan orang China ini diringkus sekitar pukul 13.30, Selasa (11/1/2017) di pedalaman Bogor, Jawa Barat. Mereka ditangkap oleh Timpora termasuk anggota Kantor Imigrasi Klas II Bogor. Sembilan orang yang diamankan ditangkap di tengah hutan.
Gedung Putih Pecat Hakim yang Tolak Deportasi Mahasiswa Pro Palestina
50 Negara Ini Wajib Setor Jaminan saat Ajukan Visa AS
Pangkas Permohonan Suaka, Inggris Mulai Berlakukan Sistem Baru
Keyword : WNA Tiongkok Imigrasi