Rabu, 11/01/2017 18:35 WIB
Jakarta - Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menangkap 12 orang warga negara Tiongkok di pedalaman Bogor, Jawa Barat. Mereka ditangkap lantaran diduga menyalahi izin tinggal.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Agung Sampurno mengatakan, belasan orang China ini diringkus sekitar pukul 13.30, Selasa (11/1/2017) di pedalaman Bogor, Jawa Barat. Mereka ditangkap oleh Timpora termasuk anggota Kantor Imigrasi Klas II Bogor. Sembilan orang yang diamankan ditangkap di tengah hutan.
Paus Leo XIV Minta Pemimpin Dunia Hentikan Narasi Adu Domba
Senat AS Sahkan Anggaran Imigrasi Ala Trump Rp1.268 T
KPK Sita Moge hingga Mobil Porsche dari Rumah Silmy Karim
Keyword : WNA Tiongkok Imigrasi