Rabu, 11/01/2017 18:35 WIB
Jakarta - Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menangkap 12 orang warga negara Tiongkok di pedalaman Bogor, Jawa Barat. Mereka ditangkap lantaran diduga menyalahi izin tinggal.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Agung Sampurno mengatakan, belasan orang China ini diringkus sekitar pukul 13.30, Selasa (11/1/2017) di pedalaman Bogor, Jawa Barat. Mereka ditangkap oleh Timpora termasuk anggota Kantor Imigrasi Klas II Bogor. Sembilan orang yang diamankan ditangkap di tengah hutan.
DPR Temukan Sejumlah Masalah di Imigrasi Batam, TPPO hingga WNA Ilegal
Banyak WNA Bekerja Ilegal, DPR Minta Imigrasi Batam Perkuat Pengawasan
Komisi III Desak KPK Periksa Pejabat Imigrasi Bali Usai Penggeledahan
Keyword : WNA Tiongkok Imigrasi