Sabtu, 20/08/2022 13:55 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Karomani, M.Si. dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (20/8) dini hari.
Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, OTT tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
"Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di universitas negeri lampung tersebut," kata Ali Fikri dalam keterangannya.
Selain rektor Unila, tim KPK turut menangkap sejumlah pihak lain yang belum disebut identitasnya. Mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
Forest Rayu Bek Kunci Fiorentina Hijrah ke Inggris
KPK Tak Banding, Putusan Bos Blueray Cargo Suap Pejabat Cukai Inkrah
KPK Geledah Rumah Bupati Sukoharjo Etik terkait Kasus Pemerasan
"Tim KPK sejauh ini mengamankan sekitar 7 orang di Bandung dan Lampung," kata Ali.
Ali mengatakan, pihak yang diamankan dalam OTT tersebut sudah berada di kantor KPK. Mereka sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
"Saat ini tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang ditangkap," ujar Ali.
KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum rektor itu. Nasib mereka bakal dibeberkan melalui konferensi pers.
"Perkembangannya akan segera disampaikan," ujar Ali.