Sabtu, 20/08/2022 13:55 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Karomani, M.Si. dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (20/8) dini hari.
Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, OTT tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
"Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di universitas negeri lampung tersebut," kata Ali Fikri dalam keterangannya.
Selain rektor Unila, tim KPK turut menangkap sejumlah pihak lain yang belum disebut identitasnya. Mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan
AS Rampas Aset Kripto Iran Senilai 1 Miliar Dolar AS
KPK Sembelih 8 Sapi Kurban, Daging Dibagikan ke Pegawai Warga
"Tim KPK sejauh ini mengamankan sekitar 7 orang di Bandung dan Lampung," kata Ali.
Ali mengatakan, pihak yang diamankan dalam OTT tersebut sudah berada di kantor KPK. Mereka sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
"Saat ini tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang ditangkap," ujar Ali.
KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum rektor itu. Nasib mereka bakal dibeberkan melalui konferensi pers.
"Perkembangannya akan segera disampaikan," ujar Ali.