Jum'at, 19/08/2022 15:21 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terancam hukuman mati dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Pasal yang dipersangkakan Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 56 Juncto Pasal 56 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Andi Rian saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (19/8).
Diketahui, Pasal tersebut dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Pasal itu sama seperti keempat tersangka lainnya yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eleizer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma`ruf atau KM.
Diketahui, Putri Candrawathi resmi menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu
Pengakuan Galih Loss, Tiktokers tersangka Penistaan Agama
KPK Sita Rumah Bupati Labuhanbatu, Nilainya Rp5,5 Miliar
"Menetapkan saudari PC sebagai tersangka," Kata Ketua Tim Khusus (Timsus) yang juga Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Komjen Pol Agung Budi Maryoto saat jumpa pers di Bareskrim Polri.
Keempatnya diduga melakukan pembunuhan berencana. Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Pol. Ferdy Sambo, sedangkan tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf ikut melihat dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.