Istri Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Jum'at, 19/08/2022 15:21 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terancam hukuman mati dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Pasal yang dipersangkakan Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 56 Juncto Pasal 56 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Andi Rian saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (19/8).

Diketahui, Pasal tersebut dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Pasal itu sama seperti keempat tersangka lainnya yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eleizer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma`ruf atau KM.

Diketahui, Putri Candrawathi resmi menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menetapkan saudari PC sebagai tersangka," Kata Ketua Tim Khusus (Timsus) yang juga Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Komjen Pol Agung Budi Maryoto saat jumpa pers di Bareskrim Polri.

Keempatnya diduga melakukan pembunuhan berencana. Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Pol. Ferdy Sambo, sedangkan tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf ikut melihat dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.

TERKINI
Richie Sambora Harus Berlutut ke Jon Bon Jovi agar Livin` on a Prayer Dimasukkan ke Album Lagi Bucin, Dua Lipa Peluk Mesra Callum Turner di Jalanan Berkarier Sejak Muda, Anne Hathaway Sering Alami Stres Kronis Gara-gara Tuntutan Pelecehan Seksual, Lady Gaga Batalkan Pesta Lajang Adiknya