Fraksi Golkar MPR Bantah Pernyataan Ketua MPR

Rabu, 17/08/2022 08:53 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Fraksi Golkar MPR, Idris Laena, didampingi oleh Sekretaris Fraksi Ferdyansyah dan Bendahara Fraksi Mujib Rahmat, membantah pernyataan yang disampaikan oleh Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet), pada Pidato Pembukaan Sidang Tahunan MPR tanggal 16 Agustus 2022.

Bamsoet menyebutkan bahwa terkait dengan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), sudah disepakati dan selanjutnya akan dibawa dalam Sidang Paripurna dengan agenda tunggal yaitu pembentukan Panitia Adhoc.

Menurut Idris Laena, pernyataan itu tidak benar sama sekali dan cendrung menyesatkan. Karena kebijakan di institusi MPR harus diambil sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Tata Tertib MPR RI Nomor 1 Tahun 2019.

Idris Laena mengatakan bahwa betul tanggal 25 Juli 2022, telah dilaksanakan Rapat Gabungan, namun sesuai dengan Pasal 50 TATIB MPR baru sebatas mendengarkan laporan dari dari Badan Pengkajian MPR yang telah merumuskan Rancangan Substansi PPHN serta kajian tentang produk hukumnya.

Adapun sikap dari Fraksi-Fraksi dan Kelompok, baru akan didengarkan dalam Rapat Paripurna yang akan diadakan khusus untuk membahas tentang PPHN itu.

Jika mayoritas Anggota MPR menyetujui PPHN tersebut maka baru ditindak lanjuti. Jadi prosesnya masih sangat panjang.

Prinsipnya, mekanismenya harus sesuai dengan TATA TERTIB MPR khususnya pada Pasal 87 tentang Proses Pembentukan Keputusan.

Terkait dengan PPHN sendiri, Fraksi Partai Golkar MPR dapat memahami jika ada keinginan untuk membuat Pokok-Pokok Haluan Negara. Namun jika produk hukumnya harus dipaksakan, misalnya dengan membuat Konvensi Ketatanegaraan, yang tidak dikenal dalam Hirarki Perundang-undangan di Indonesia, jelas Fraksi Partai Golkar akan menolak.

TERKINI
Lima Air Rebusan yang Ampuh Hancurkan Lemak Perut Ini Hobi yang Sangat Dilarang dalam Agama Islam, Apa Saja? Tiga Gunung Paling Angker di Jawa, Tidak Cocok untuk Anda yang Penakut Alasan 19 April Ditetapkan Sebagai Hari Hansip Nasional, Ini Sejarahnya