Ketua MPR Tegaskan PPHN Tak Akan Kurangi Sistem Presidensial

Selasa, 16/08/2022 12:04 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan kehadiran Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tidak akan mengurangi sistem presidensial yang telah disepakati bersama.

Hal itu disampaikan Bamsoet, sapaan akrabnya, dalam pidato pembukaan Sidang Tahunan MPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selasa (16/8).

"Tidak akan menimbulkan kewajiban bagi Presiden untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan PPHN kepada MPR," kata Bamsoet.

Bamsoet bilang, kehadiran PPHN justru akan menjadi payung ideologis dan konstitusional bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045.

Apabila PPHN disepakati oleh seluruh komponen bangsa maka calon presiden dan calon wakil presiden, calon gubernur dan calon wakil gubernur hingga calon bupati atau wali kota tidak perlu menetapkan visi dan misinya masing-masing.

"Seluruhnya memiliki visi dan misi yang sama, yaitu sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujar Bamsoet.

Badan Pengkajian MPR dengan mendasarkan pada aspirasi masyarakat dan daerah telah menyelesaikan
kajian substansi dan bentuk hukum PPHN dan telah disampaikan kepada Pimpinan MPR, termasuk juga telah dilaporkan dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD pada 25 Juli 2022, kata dia.

"Badan Pengkajian MPR merekomendasikan untuk menghadirkan PPHN tanpa melalui perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujarnya.

Idealnya, kata Bamsoet, PPHN perlu diatur melalui Ketetapan MPR dengan melakukan perubahan terbatas terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, untuk saat ini gagasan tersebut sulit untuk direalisasikan.

Oleh sebab itu, mengingat urgensinya berkaitan dengan momentum lima tahunan, gagasan menghadirkan PPHN yang diatur melalui Ketetapan MPR akan diupayakan melalui konvensi ketatanegaraan.

TERKINI
NRC Sebut Gencatan Senjata Lebanon `Momen Harapan` bagi Warga Sipil Fellowship Tanoto Foundation Cohort Dibuka, Ini Kriteria dan Jadwalnya PGRI Desak Pemerintah Buka CPNS Guru dan Setop Skema PPPK Myanmar Beri Amnesti untuk 4.335 Tahanan, Termasuk Suu Kyi