Senin, 15/08/2022 15:48 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menetapkan Richard Eliezer atau Bharada E, sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Bharade E diketahui menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Permintaannya untuk menjadi terlindung LPSK untuk menjadi justice collaborator. Jadi keputusan ini sudah resmi," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (14/8).
Berdasarkan hasil assesment dari LPSK, Bharada E dinyatakan telah memenuhi syarat sebagai justice collaborator. Sebab Bharada E dianggap bukan merupakan pelaku utama di balik kasus kematian Brigadir J.
Legislator Gerindra: RUU PSDK Penguatan LPSK Jadi Lembaga Negara
RUU PSDK Dibawa ke Rapat Paripurna, LPSK Siap Jadi Lembaga Negara
Pimpinan Komisi XIII DPR Ingatkan Agar Tak Ada Poin-poin yang Rumit dalam RUU LPSK
Menurut Hasto, Bharada E sebagai salah satu terduga dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J memiliki peran yang minor karena diduga diperintah oleh atasannya, Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Bharada E ini adalah pelaku tindak pidana tetapi dengan peran yang minor karena dia mendapatkan perintah dari atasannya," ujarnya.
Lebih lanjut Hasto mengungkapkan alasann LPSK mengabulkan permohonan perlindungan Bharada E sebagai justice collaborator. Ia menyebut adanya ancaman dalam proses hukum yang dilalui dan harus segera didampingi LPSK.
"Jadi ancaman itu dari sisi bahwa yang bersangkutan ada dalam ancaman suatu pidana yang berdimensi struktural yang mana ada relasi kuasa didalamnya dan yang bersangkutan ada di dalam strata yang rendah di dalam struktur tindak pidana ini," pungkasnya.