Kamis, 11/08/2022 15:34 WIB
Jakarta, Jurnas.com -Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan Bharada E menjadi tumbal dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dia mengaku tak tega dengan Bharada E yang harus menanggung semua kesalahan dalam kasus ini. Bharada E diketahui menjadi salah satu tersangka dalam kasus tersebut.
"Kalau Kalian pernah dengar saya mengambil satu sinyal, sinyal saya tidak bisa, tidak tega saya bilang, seorang Bharada E itu kemudian jadi tumbal semua persoalan ini," kata Taufan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat pada Kamis (11/8).
Taufan menyebut setiap orang harus menerima hukuman yang proporsional. Pihaknya akan memastikan akan mengedepankan prinsip hak atas peradilan yang jujur.
Temuan Komnas HAM, Banyak Aparat Negara Tak Netral di Pemilu 2024
Terungkap, Banyak Masyarakat Adat Tak Memilih di Pemilu 2024
Viral Pernyataan Alvin Lim Soal Ferdy Sambo Tak Ada di LP Salemba, Ini Kata Kalapas
Berdasarkan penyelidikan Komnas HAM sejauh ini, Taufan menyebut ada indikasi pengaburan atau menghalangi penyidikan (obstruction of justice) yang merupakan bagian dari pelanggaran HAM.
Indikasi obstruction of justice itu terlihat dari adanya perusakan barang bukti dan tempat kejadian perkara (TKP), pengaburan keterangan. Taufan menyebut obstruction of justice bisa membuat terhalangnya fair trial.
“Saya ribut soal CCTV, kenapa? CCTV kalau dihilangkan, fair trial akan sulit didapatkan, kenapa? Karena ada langkah-langkah obstruction of justice, menghilangkan barang bukti, mengatur segala macam sehingga kemudian tidak terbuka apa sebetulnya yang terjadi,” kata Taufan.
Sebelumnya, Baharada E telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Di mana, ia mengaku melepaskan tembakan ke Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Selain Bharada E, polisi juga menetapkan Ferdy Sambo, Bripka RR, dan sopir istri Sambo berinisial K menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Keyword : Komnas HAM Ferdy Sambo Penembakan Brigadir J Bharada E