Selasa, 10/01/2017 08:57 WIB
Jakarta - Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah yang ingin memperoleh jabatan diduga memberi uang atau menyuap.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengungkapkan, pihaknya telah memiliki daftar `tarif` jabatan di Kabupaten Klaten. Mulai dari tarif jabatan eselon IV hingga eselon III.
KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
KPK Sita Rp1,5 Miliar Hasil Potongan Insentif di Bappenda Kabupaten Bogor
Keyword : Suap Bupati Klaten KPK