KPK Tetapkan Tiga Tersangka Suap Restitusi Pajak Jalan Tol Solo Kertosono

Jum'at, 05/08/2022 17:51 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembayaran restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol Solo Kertosono pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Pare, Jawa Timur.

Ketiga tersangka itu ialah Tri Atmoko selaku Kuasa Joint Operation China Road and Bridge Corporation (CRBC), PT Wijaya Karya atau WIKA (Persero), dan PT Pembangunan Perumahan. Dia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sementara sebagai tersangka pemberi ialah Abdul Rachman selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada KPP Pare dan Suheri pihak swasta.

"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan berikutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (5/8).

Untuk kebutuhan proses penyidikan, kata Asep, penyidik KPK melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka untuk 20 hari pertama.

"Terhitung mulai tanggal 5 Agustus 2022 sampai dengan 24 Agustus 2022," kata Asep.

Tersangka Tri Atmoko akan ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sementara tersangka Abdul Rachman ditahan di rutan KPK Kavling C1, dan tersangka Suheri di rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Kasus ini bermula ketika adanya kerja sama atau Joint Operation antara CRBC dengan PT WIKA dan PT Pembangunan Perumahan. Ketiganya merupakan pelaksana pembangunan jalan tol Solo Kertosono yang terdaftar sebagai salah satu wajib pajak di KPP Parr.

Ketiga perusahaan itu mengajukan restitusi pajak untuk tahun 201y ke KPP Pare pada Januari 2017. Kemudian, Abdul Rachman ditunjuk sebagai salah satu tim pemeriksa dengan posisi Supervisor.

"Untuk melakukan pemeriksaan restitusi pajak dari JO CRBC-PT WIKA-PT PP dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan," kata Asep

Pada Agustus 2017, KPP Pare menerbitkan surat pemberitahuan kepada tiga perusahaan itu untuk dilakukan pemeriksaan lapangan oleh Tim Pemeriksa Pajak.

Merespon surat pemberitahuan tersebut, Wen Yuegang selaku Chairman Board of Management dari tiga perusahaan itu menunjuk Tri Atmoko sebagai kuasa untuk mengurus restitusi pajak.

"Dari keseluruhan restitusi pajak senilai Rp13,2 Miliar yang diajukan diduga ada inisiatif TA (Tri Atmoko)  untuk memberikan sejumlah uang pada AR (Abdul Rachman) dan Tim agar pengajuan restitusi dapat disetujui," jelas Asep.

Kemudian Abdul menyetujui permintaan Tri dengan kesepakatan imbalan sebesar 10 persen atau setidaknya Rp1 miliar.

"Terkait pemberian uang, AR kemudian memperkenalkan SHR selaku orang kepercayaannya pada TA dan meminta TA agar nantinya penyerahan uang melalui perantaraan SHR (Suheri) dan tempat penyerahan dilaksanakan di Jakarta," kata dia.

Sekitar Mei 2018, Tri menghubungi Abdul untuk membicarakan kelanjutan penyerahan uang dengan dengan istilah “apelnya kroak”. Di mana, dari total permintaan Rp1 Miliar, Tri baru bisa menyanggupi senilai Rp895 juta.

Abdul pun sempat meminta dan mengarahkan Tri agar penyerahan uang Rp895 juta melalui Suheri di Kantor Pusat Dirjen Pajak, Jakarta.

Namun lokasi penyerahan uang berpindah ke salah satu tepi jalan yang berdekatan dengan kantor aparat penegak hukum di wilayah Blok M, Jakarta Selatan.

Tri Atmoko sebagai pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Sementara Abdul Rachman dan Suheri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

TERKINI
Richie Sambora Harus Berlutut ke Jon Bon Jovi agar Livin` on a Prayer Dimasukkan ke Album Lagi Bucin, Dua Lipa Peluk Mesra Callum Turner di Jalanan Berkarier Sejak Muda, Anne Hathaway Sering Alami Stres Kronis Gara-gara Tuntutan Pelecehan Seksual, Lady Gaga Batalkan Pesta Lajang Adiknya