Kenakan Penyangga Leher, Penyidik Tak Tahan Tersangka Roy Suryo

Jum'at, 29/07/2022 11:51 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Roy Suryo menjalani pemeriksaan lanjutan pada hari Kamis (28/7/2022) selama 9 jam lebih dengan status sebagai tersangka dan baru keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.34 WIB. Meski begitu, polisi belum melakukan penahanan terhadap Roy Suryo.

"Roy Suryo tidak ditahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol  Endra Zulpan dalam keterangan yang diterima, Jumat (29/7/2022).

Dalam keterangannya, Zulpan menambahkan bahwa belum ditahannya Roy Suryo merupakan berdasarkan pertimbangan penyidik.

“Penyidik menganggap tersangka Roy Suryo belum perlu dilakukan atau istilahnya atas pertimbangan penyidik,” tambah Zulpan.

Diberitakan sebelumnya, Roy Suryo selesai mejalani pemeriksaan dan keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 22.34 WIB dengan menggunakan penyangga di bagian leher. Roy Suryo tidak banyak berbicara setelah selesai menjalani pemeriksaan selama 9 jam lebih.

“Nanti ya.. nanti,” singkat Roy Suryo, Kamis (28/7/2022).

“Mohon maaf ya, biar beliau istirahat,” tambah Pitra Romadoni, kuasa hukum Roy Suryo.


TERKINI
Kebiasaan Buruk yang Bisa Menyebabkan Paru-paru Basah Bolehkah Meminta Kematian Saat Ditimpa Ujian Berat? Ini Hukum Pamer Kekayaan atau Flexing dalam Islam Inilah Ciri-Ciri Mukmin Sejati Menjelang Kematian