Jum'at, 06/01/2017 11:13 WIB
Jakarta - Hanya dalam waktu satu hari, posko pengaduan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dibuka oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sudah menerima laporan puluhan perusahaan yang mempekerjakan TKA Cina ilegal dengan jumlah ribuan orang
Kabar itu dikemukakan Presiden KSPI, Said Iqbal Kepada Jurnas.com, Jumat (06/01). Said melanjutkan, para tenaga kerja asing illegal itu tersebar di banyak perusahaan, seperti dari PT HX, PT lsi, PT SSSM, PT MFS, PT KPSS, PT HS, PT MMI, PT SMI, PT VDN dan lain lain yang tersebar di Pulogadung Jakarta, Bekasi, Tangerang, Karawang, Bogor, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan dan Sulawasi Selatan dan kota lainnya.
DPR Serap Aspirasi Buruh, Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dikebut
KSPI Minta DPR Tak Ulang Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja
Rakernas KSPI, Menaker Soroti Tantangan Ekosistem Kerja yang Inklusif
Keyword : Tenaga Kerja China KSPI