Jum'at, 06/01/2017 11:13 WIB
Jakarta - Hanya dalam waktu satu hari, posko pengaduan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dibuka oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sudah menerima laporan puluhan perusahaan yang mempekerjakan TKA Cina ilegal dengan jumlah ribuan orang
Kabar itu dikemukakan Presiden KSPI, Said Iqbal Kepada Jurnas.com, Jumat (06/01). Said melanjutkan, para tenaga kerja asing illegal itu tersebar di banyak perusahaan, seperti dari PT HX, PT lsi, PT SSSM, PT MFS, PT KPSS, PT HS, PT MMI, PT SMI, PT VDN dan lain lain yang tersebar di Pulogadung Jakarta, Bekasi, Tangerang, Karawang, Bogor, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan dan Sulawasi Selatan dan kota lainnya.
WFH ASN Minim Efisiensi, Berpotensi Ganggu Layanan Publik
Menaker Tegaskan THR Cair Sesuai dengan Regulasi Lama
Aksi Berlangsung Kondusif, Buruh Tinggalkan Gedung DPR dengan Tertib
Keyword : Tenaga Kerja China KSPI