KPK Jemput Paksa Mardani Maming jika Mangkir Panggilan Kedua

Selasa, 19/07/2022 12:06 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak segan menjemput paksa Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming jika kembali mangkir dalam pemanggilan kedua.

Mantan Bupati Tanah Bumbu itu sebelumnya telah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (14/7). Namun Mardani menolak hadir dengan dalih tengah mengajukan gugatan praperadilan.

"Kalau mangkir dan tidak ada alasan yang dapat diterima hukum Pasal 112 KUHAP memang demikian upayanya (panggil paksa)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (19/7).

Pasal 122 ayat (2) KUHAP berbunyi orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

KPK menyebut praperadilan tidak bisa menjadi dalih bagi seseorang untuk mangkir dari pemeriksaan tim penyidik. Hal tersebut tidak diterima secara hukum.

Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) itu pu diminta kooperatif dengan memenuhi pemanggilan kedua tim penyidik.

Diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izim usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK dikabarkan telah menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka.

Status tersangka itu sejalan dengan pencegahan Maming bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

Kendati demikian, KPK belum melakukan upaya paksa penahanan terhadap para tersangka dalam kasus ini. Kasus ini diduga menjerat Mardani saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.

Mardani Maming disebut menerima uang Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap IUP di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Dugaan itu dibeberkan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio bernama Christian Soetio.

Christian mengaku mengetahui adanya aliran dana kepada Mardani Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

PT PAR dan TSP bekerja sama dengan PT PCN dalam pengelolaan pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU). Mardani H Maming disebut sebagai pemilik saham PAR dan TSP.

Uang Rp89 miliar itu disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan keuangan PT PCN. Transfer dana tersebut berlangsung sejak 2014 hingga 2020.

TERKINI
Richie Sambora Harus Berlutut ke Jon Bon Jovi agar Livin` on a Prayer Dimasukkan ke Album Lagi Bucin, Dua Lipa Peluk Mesra Callum Turner di Jalanan Berkarier Sejak Muda, Anne Hathaway Sering Alami Stres Kronis Gara-gara Tuntutan Pelecehan Seksual, Lady Gaga Batalkan Pesta Lajang Adiknya