Dirjen Pajak Masuk Pusaran Kasus Suap PT EK Prima

Kamis, 05/01/2017 15:03 WIB

Jakarta- Direktur Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi  rupaya terseret ke dalam pusaran kasus suap penghapusan pajak PT. E.K Prima Ekspor Indonesia. Hal itu lantaran namanya masuk sebagai salah satu pihak yang diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis (5/1/2017).

Ken akan diperiksa sebagai saksi kasus itu sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno. Ken diduga mengetahui seputar sengkarut suap bekas anak buahnya itu.

"Yang bersangkutan (Ken Dwijugiasteadi) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Handang Soekarno)," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Selain Ken, penyidik juga memanggil Ramapanicker Rajamohanan Nair. Dia kembali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Handang. Dalam kasus ini, KPK baru menjerat dua orang sebagai tersangka. Keduanya yakni Rajesh Rajmohanan Nair dan ‎Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno. 

Pratik suap yang diduga dilakukan dua orang tersangka itu untuk menghapus tagihan pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 Miliar. KPK telah menggeledah sejumlah tempat dan mengamankan barang bukti berupa uang Rp 1,9 miliar terkait kasus ini.

TERKINI
World Water Council jadikan Indonesia Ibu Kota Perairan Dunia Sesi I, IHSG Terkoreksi 13 Poin Pep Isyaratkan Bakal Tinggalkan Manchester City MU Finis Peringkat ke-8, Ten Hag: Performa Terburuk