Kamis, 05/01/2017 15:03 WIB
Jakarta- Direktur Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi rupaya terseret ke dalam pusaran kasus suap penghapusan pajak PT. E.K Prima Ekspor Indonesia. Hal itu lantaran namanya masuk sebagai salah satu pihak yang diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis (5/1/2017).
Ken akan diperiksa sebagai saksi kasus itu sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno. Ken diduga mengetahui seputar sengkarut suap bekas anak buahnya itu.
"Yang bersangkutan (Ken Dwijugiasteadi) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Handang Soekarno)," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Selain Ken, penyidik juga memanggil Ramapanicker Rajamohanan Nair. Dia kembali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Handang. Dalam kasus ini, KPK baru menjerat dua orang sebagai tersangka. Keduanya yakni Rajesh Rajmohanan Nair dan Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno.
KPK Sita Rumah Mewah Terkait Pencucian Uang SYL
Eks Kepala Bea Cukai KPK Penuhi Panggilan KPK
KPK Bakal Periksa Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Pekan Depan
Pratik suap yang diduga dilakukan dua orang tersangka itu untuk menghapus tagihan pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 Miliar. KPK telah menggeledah sejumlah tempat dan mengamankan barang bukti berupa uang Rp 1,9 miliar terkait kasus ini.
Keyword : Dirjen Pajak KPK Ken Dwijugiasteadi