Kamis, 05/01/2017 14:22 WIB
Jakarta - Kasie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Padang, Rusmin dipanggil penyidik Komisi Pemberantasantan Korupsi (KPK). Rumin akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap distribusi gula impor di Pengadilan Negeri Padang dengan tersangka jaksa Farizal.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka F (Farizal—red)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (5/1/2017).
Jaksa Farizal sebelumnya ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara distribusi gula impor tanpa label SNI di Pengadilan Negeri Padang. Dia diduga menerima suap Rp 365 juta dari Xaveriandy Sutanto selaku Direktur Utama CV Semesta Berjaya selaku terdakwa dalam kasus tersebut. KPK juga menetapkan Sutanto sebagai tersangka.
Sutanto yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK Dalami Keterangan Gus Alex soal Anggota DPR Minta Uang 3.000 Riyal
KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto
Yaqut Ungkap Maksud Amarahnya Saat Rapat Bahas Pansus Haji
Sementara Farizal yang diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keyword : KPK Korupsi Kasus Gula