Kamis, 14/07/2022 11:41 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Mantan Presiden yayasan Aksi Cepat Tanggap (Ahyudin) selesai menjalani pemeriksaan keempat pada hari Rabu (13/7/2022) malam atas kasus dugaan penyelewengan dana bantuan. Ia mengatakan bahwa pemeriksaan kali ini terkait laporan keuangan.
"Jadi hari ini salah satu yang ditanyakan soal laporan keuangan ACT," ujar Ahyudin kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).
Ahyudin menyebutkan, laporan keuangan ACT mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam periode 2005 hingga 2020, sehingga ia mengklaim dugaan penyelewengan dana tak terbukti.
"Jadi buat kami insyaallah audit ACT oleh kantor akuntan publik dengan predikat WTP sudah merupakan sebuah standar bahwa pengelolaan keuangan ACT itu baik. Tidak ada penyelewengan, tidak ada penyalahgunaan," jelasnya.
Komisi XI Setujui KAP Sarif Wibawa sebagai Pemeriksa Laporan Keuangan BPK
DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Pemeriksa Laporan Keuangan BPK 2025
Telat Setor Laporan Keuangan, BEI Suspensi 46 Emiten
Bareskrim Polri memeriksa ACT atas temuan adanya dugaan penyelewengan dana kemanusiaan, termasuk dugaan adanya penyalahgunaan dana bantuan korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018 lalu.
Keyword : Mantan Presiden ACT Laporan Keuangan