Rabu, 13/07/2022 14:30 WIB
Abidjan, Jurnas.com - Pemerintah Pantai Gading menuntut Mali membebaskan 49 tentaranya, yang ditangkap di Bandara Mali di ibu kota Bamako pada Minggu pekan lalu.
Penangkapan ini berpotensi memperburuk ketegangan antara penguasa militer Mali dan negara-negara Afrika Barat lainnya, di tengah upaya memadamkan pemberontakan kelompok Islam garis keras, dan memulihkan pemerintahan demokratis.
Pemerintah militer Mali mengatakan pasukan itu tiba tanpa izin, dan beberapa paspor mereka menunjukkan profesi non-militer, dengan memberikan versi mandat yang berbeda satu sama lain.
Junta militer mengatakan para prajurit akan dianggap tentara bayaran dan didakwa seperti itu. Mali juga menyebut Pantai Gading tidak menyadari kedatangan mereka.
Duh! Pria di Jember Pura-Pura Salat untuk Mencuri Kotak Amal Masjid
Mengenal Sosok Abdul Malik Fadjar, Pencetus Hari Buku Nasional di Indonesia
Hari Buku Nasional 17 Mei, Ini Sejarah dan Alasan Diperingati Setiap Tahun
Tetapi pada Rabu (13/7), Pantai Gading menegaskan bahwa para prajurit itu dikerahkan sebagai bagian dari kontrak dukungan keamanan dan logistik, yang ditandatangani dengan misi pemeliharaan perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Mali pada Juli 2019.
"Mereka adalah rotasi kedelapan yang dikirim ke Mali di bawah konvensi dan perintah misi mereka telah dikirim ke otoritas bandara dan junta sebelum kedatangan," kata dewan keamanan nasional Pantai Gading dalam sebuah pernyataan dikutip dari Reuters.
Juru bicara misi pemeliharaan perdamaian PBB di Mali, Olivier Salgado, mengonfirmasi informasi ini di Twitter.
Pantai Gading menambahkan bahwa tidak ada tentara yang membawa senjata atau amunisi perang saat mereka turun, tetapi pesawat kedua berisi senjata untuk perlindungan diri yang disahkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Keyword : Mali Pantai Gading Penangkapan Tentara