Ramai Penolakan Presidential Threshold, Waketum Garuda: Ini Drama Busuk yang Dipertontonkan

Selasa, 12/07/2022 13:41 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyoroti persoalan ketentuan Presidential Threshold (PT) yang saat ini sedang dilakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Menurut dia, pihak-pihak yang ingin menurunkan PT mengatasnamakan rakyat merupakan bukti inkonsistensi. 

“Dulu, atas nama rakyat, mereka membuat, menyetujui dan mendukung Presidential Threshold. Sekarang, atas nama rakyat, mereka mendadak anti Presidential Threshold. Jadi sebenarnya keinginan rakyat itu yang mana? Atau ini keinginan pribadi dengan mengatasnamakan rakyat?” katanya dalam keterangan resmi, Selasa (12/7).

Teddy menekankan, Presidential Threshold bukan barang haram. PT juga bukan dibuat oleh Mahkamah Konstitusi dan Presiden Jokowi, tapi dibuat oleh kelompok yang sekarang ini mendadak menjadi pahlawan kesiangan, mendadak menolak Presidential Threshold, menyalahkan MK, Jokowi dan Oligarki.

“Ini drama busuk yang sedang dipertontonkan,” tegasnya.

Teddy menambahkan, para pihak yang mengajukan gugatan menuduh bahwa penolakan penghapusan PT oleh Mahkamah Konstitusi merupakan keinginan kaum oligarki.

“Kalau begitu, karena mereka dulu yang menginginkan Presidential Threshold, karena mereka yang membuat dan menyetujui, artinya merekalah kaum oligarki. Jadi ibarat maling teriak maling,” terangnya.

Juru Bicara Partai Garuda ini menambahkan, selain mereka yang mendadak seolah-olah pro rakyat, ada juga para pihak yang menyalahkan MK karena gugatan mereka ditolak. Rata-rata mereka merupakan pihak yang lemah argumentasi dan tidak cerdas, lalu MK yang disalahkan.

“Ibarat orang yang tidak pandai menari, lalu lantai yang disalahkan. Inilah yang terjadi saat ini. Rakyat silahkan menilai, jika mereka bisa khianati diri mereka sendiri, tentu untuk mengkhianati rakyat sangat mudah,” tandasnya.

 

TERKINI
3 Tokoh Utama Perumus Pancasila dan Kontribusi Pemikiran Emasnya KPK Ungkap 20 Forwarder Terseret Korupsi di Ditjen Bea Cukai KPK Limpahkan Perkara Yaqut Cholil ke Pengadilan Setalah Musim Haji 2026 Alasan Burung Garuda Dipilih Sebagai Lambang Negara Indonesia