Senin, 11/07/2022 22:21 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mencabut pembatalan izin Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Jombang, pada Senin (11/7).
Muhadjir menjelaskan bahwa pencabutan ini mempertimbangkan kasus pelecehan seksual yang terjadi tidak melibatkan lembaga, melainkan hanya anak dari pendiri pesantren yang dikenal dengan sebutan Mas Bechi serta sejumlah oknum yang menghalangi penyidikan.
"Dalam kasus yang terjadi tidak melibatkan lembaga Ponpes-nya, tetapi oknum. Dan oknumnya kan sudah ditangkap atau menyerahkan diri. Begitu juga mereka yang telah menghalang-halangi petugas," terang Muhadjir yang saat ini merangkap sebagai Menteri Agama (Menag) Ad Interim saat dihubungi Jurnas.com.
Pertimbangan lainnya, lanjut Muhadjir, ialah saat ini ada ribuan santri yang perlu dijamin kelangsungan belajarnya di Ponpes Shiddiqiyah.
Sempat Minta Tunda, Muhadjir Effendy Mendadak Hadiri Panggilan KPK
KPK Panggil Muhadjir Effendy Terkait Korupsi Kuota Haji
Menteri PPPA Kuatkan Tata Kelola Daycare Lewat Kolaborasi Lintas Lembaga
"Saya berharap masyarakat dapat memahami keputusan tersebut," imbuh Muhadjir.
Diketahui sebelumnya, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) selaku anak pendiri Ponpes Shiddiqiyah Jombang dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan santri.
Proses penangkapannya memakan waktu lama, karena aparat kerap dihalangi oleh santri saat hendak meringkus MSAT. Namun, akhirnya dia menyerahkan diri ke polisi.
Keyword : Ponpes Shiddiqiyah Mas Bechi Menko PMK Muhadjir Effendy