Senin, 11/07/2022 22:21 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mencabut pembatalan izin Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Jombang, pada Senin (11/7).
Muhadjir menjelaskan bahwa pencabutan ini mempertimbangkan kasus pelecehan seksual yang terjadi tidak melibatkan lembaga, melainkan hanya anak dari pendiri pesantren yang dikenal dengan sebutan Mas Bechi serta sejumlah oknum yang menghalangi penyidikan.
"Dalam kasus yang terjadi tidak melibatkan lembaga Ponpes-nya, tetapi oknum. Dan oknumnya kan sudah ditangkap atau menyerahkan diri. Begitu juga mereka yang telah menghalang-halangi petugas," terang Muhadjir yang saat ini merangkap sebagai Menteri Agama (Menag) Ad Interim saat dihubungi Jurnas.com.
Pertimbangan lainnya, lanjut Muhadjir, ialah saat ini ada ribuan santri yang perlu dijamin kelangsungan belajarnya di Ponpes Shiddiqiyah.
Menko PMK Pastikan Operasi SAR di Cisarua Kerja 24 Jam Nonstop
Longsor Cisarua, Menko PMK: Saat Ini, Prioritas Utama Penyelamatan Jiwa
Menko PMK: Peralihan Tahun Kali Ini Sungguh Butuh Perhatian Ekstra
"Saya berharap masyarakat dapat memahami keputusan tersebut," imbuh Muhadjir.
Diketahui sebelumnya, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) selaku anak pendiri Ponpes Shiddiqiyah Jombang dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan santri.
Proses penangkapannya memakan waktu lama, karena aparat kerap dihalangi oleh santri saat hendak meringkus MSAT. Namun, akhirnya dia menyerahkan diri ke polisi.
Keyword : Ponpes Shiddiqiyah Mas Bechi Menko PMK Muhadjir Effendy