Suap Gerai Alfamidi, KPK Panggil Eks Kadis PUPR Kota Ambon

Kamis, 07/07/2022 11:44 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Ambon tahun 2018-2021, Enrico Rudolf Matitaputty, Kamis, (7/7).

Enrico diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip gerai Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon. Dia diperiksa bersama Sekretaris Kota Ambon, Anthony Gustav Latuheru.

"Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Maluku," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya tertulis.

Selain itu, penyidik KPK juga memanggil tiga saksi lainnya, yakni Sekretaris Dinas PUPR, Ivony Latuputty, Wiraswasta Suminsen, dan Ibu Rumah Tangga Rakhmiaty.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan," kata Ali.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka ini pengembangan kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip gerai Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon.

Richard diduga sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda. Hal itu dilakukan dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.

Dalam kasus suapnya, Richard menjadi tersangka bersama dua orang lainnya, yakni staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanusa dan perwakilan Alfamidi, Amri.

KPK menduga Richard menerima suap terkait izin pembangunan cabang Alfamidi di Kota Ambon. Amri aktif berkomunikasi hingga bertemu dengan Richard agar proses perizinan Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Atas permintaan itu, Richard memerintahkan kepala dinas PUPR Pemkot Ambon untuk memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU), dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Untuk tiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, Richard Louhenapessy meminta agar Amri menyerahkan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew.

Tak hanya itu, Richard juga diduga menerima suap sekitar Rp 500 juta dari Amri terkait persetujuan pembangunan untuk 20 gerai Alfamidi di Kota Ambon.

TERKINI
KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu KPU Siap Hadapi 297 Perkara PHPU Pileg 2024 Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya di Kasus Narkoba CERI Laporkan Aspidum Kejati Jawa Timur ke Jaksa Agung Atas Dugaan Ini