Kemenhub Siapkan Aturan Booster sebagai Syarat Perjalanan

Selasa, 05/07/2022 22:23 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas soal mendorong vaksin dosis ketiga atau vaksin booster sebagai syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, saat ini Kemenhub tengah mendiskusikan kesiapan penerapannya bersama para pemangku kepentingan di sektor transportasi.

"Yang menjadi rujukan Kemenhub terkait penerapan kebijakan tersebut, seperti penerapan sebelumnya, adalah Surat Edaran dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang aturan syarat perjalanan di masa pandemi Covid-19. Saat ini Surat Edaran Satgas juga tengah dalam penyiapan," kata Adita, Selasa (5/7/2022).

Rencana penerapan vaksin booster sebagai syarat perjalanan akan diikuti dengan pelaksanaan vaksinasi di berbagai tempat, salah satunya di simpul-simpul transportasi seperti bandara, terminal, stasiun dan pelabuhan.

"Hal ini sudah pernah kami lakukan sebelumnya dan terbukti membantu pencapaian tingkat vaksinasi di seluruh Indonesia," kata Adita.

Ia menambahkan, Kemenhub juga terus mengimbau masyarakat untuk tetap waspada menghadapi pandemi Covid-19 dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama menggunakan masker, serta segera mendapatkan vaksinasi booster guna menjaga antibodi dalam tubuh.

TERKINI
Bantah Larangan Potong Kurban, Kemenag: Harus Dipahami Secara Utuh Jadi Penopang Ekonomi, Bupati Kobar Tingkatkan Produksi Kelapa Sawit Legislator PDIP Desak Evaluasi Menyeluruh Standar Operasional KAI Buntut Kekerasan di Daycare Yogyakarta, DPR Segera Panggil Mendikdasmen