Rabu, 04/01/2017 09:20 WIB
Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan merekomendasikan kepada daerah untuk mencabut 3.000 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sudah tidak berlaku lagi tahun ini, karena tidak adanya sertifikasi Clear and Clear (CnC) yang diajukan perusahaan tersebut.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengatakan, sertifikat CnC adalah sertifikat yang dikeluarkan pemerintah kepada pemegang IUP yang memenuhi persyaratan administratif, kewilayahan, teknis, lingkungan dan keuangan.
Baca Juga : DPR Minta KPK Garap Masalah Izin Usaha Pertambangan
Sertifikasi Clear and Clear (CnC) memasuki tenggat waktu evaluasi IUP pada 2 Januari 2017 lalu. Sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 43 Tahun 2015 yang menyebutkan perusahan tambang perlu mengantongi sertifikat sebelum tenggat waktu yang ditentukan.
ESDM Sebut Sempat Tahan Ekspor Batu Baru Demi Amankan Listrik PLN
Harga Batu Bara Periode II Juni Naik Jadi 123,91 Dolar AS per Ton
ESDM Ajukan Anggaran Kompor Listrik dan Konversi Motor Listrik di 2027
Baca Juga : KPK Periksa Pemilik PT Kembar Emas Sultra
Dikatakan Bambang Gatot, perusahaan-perusahaan ini sudah tidak bisa lagi mengubah statusnya menjadi CNC, meski wewenang kini berada di tangan gubernur. Pasalnya, pemerintah telah memberikan waktu yang relatif lama bagi perusahaan untuk memenuhi kewajibannya. Apalagi, wewenang penerbitan sertifikat CnC ini masih berada di bawah Kementerian ESDM.
“Sebelumnya, Kementerian ESDM sudah bikin surat agar yang non-CNC ini bisa selesai, dari mulai surat ke gubernur, ke Kementerian Dalam Negeri, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah ini, ya tidak ada tambahan tenggat lagi, kan sudah tercantum dalam aturannya," jelas Bambang.Keyword : Cabut Izin Tambang Kementerian ESDM