Pemerintah Bakal Kaji Legalitas Ganja untuk Kepentingan Medis

Sabtu, 02/07/2022 11:35 WIB

JurnasTV - Pemerintah lewat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bakal mengkaji legalitas ganja untuk tujuan medis. Pemerintah akan melihat hal positif dan negatif dari ganja medis.

Tidak menutup kemungkinan pemerintah akan mengubah peraturan yang berlaku saat ini. Di mana, dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ganja masuk dalam golongan I.

Berita terkait: https://www.jurnas.com/artikel/119692/Pemerintah-Akan-Kaji-Legalitas-Ganja-untuk-Kepentingan-Medis/

TERKINI
Terus Digempur, Beberapa Warga Gaza Terluka Akibat Serangan Drone Israel Tahun Ini, Alfamidi Bakal Bagikan Dividen Rp396 Miliar Lebih dari 9.500 Warga Palestina Dilaporkan Hilang Sejak 2023 6 Fase Perjalanan Manusia Setelah Hari Kiamat