Sabtu, 02/07/2022 11:35 WIB
JurnasTV - Pemerintah lewat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bakal mengkaji legalitas ganja untuk tujuan medis. Pemerintah akan melihat hal positif dan negatif dari ganja medis.
Tidak menutup kemungkinan pemerintah akan mengubah peraturan yang berlaku saat ini. Di mana, dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ganja masuk dalam golongan I.
Berita terkait: https://www.jurnas.com/artikel/119692/Pemerintah-Akan-Kaji-Legalitas-Ganja-untuk-Kepentingan-Medis/
Timwas DPR Sebut Petugas Kesehatan-Fasilitas Medis Haji Belum Ideal
Komisi IX: Evaluasi Total Beban Kerja Tenaga Medis
Bengis! Israel Tutup Akses Air untuk Hukum Rakyat Gaza
Keyword : JurnasTV Ganja Medis Kemenkumham Legalitas