Sabtu, 02/07/2022 11:35 WIB
JurnasTV - Pemerintah lewat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bakal mengkaji legalitas ganja untuk tujuan medis. Pemerintah akan melihat hal positif dan negatif dari ganja medis.
Tidak menutup kemungkinan pemerintah akan mengubah peraturan yang berlaku saat ini. Di mana, dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ganja masuk dalam golongan I.
Berita terkait: https://www.jurnas.com/artikel/119692/Pemerintah-Akan-Kaji-Legalitas-Ganja-untuk-Kepentingan-Medis/
Musim Panas di Depan Mata, Jakarta Siapkan Mesin Kabut Air
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran
KPK Amankan Dokumen dan Barang Elektronik dari Rumah Adik SYL
Keyword : JurnasTV Ganja Medis Kemenkumham Legalitas