Waketum Garuda Yakin Ganja Lebih Mudah Diizinkan untuk Medis

Jum'at, 01/07/2022 19:50 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi menyoroti viralnya foto seorang Ibu bernama Santi dan anaknya Fika yang berjalan di tengah kerumunan Car Free Day (CFD) dengan membawa poster bertulisan "Tolong Anakku Butuh Ganja Medis".

Teddy menegaskan, untuk melegalkan ganja yang termasuk dalam golongan narkotika itu memang perlu melakukan penelaahan secara mendalam. Termasuk soal dasar bahwa barang haram itu dapat dilegalkan untuk kepentingan medis

"Ada kejadian dimana seorang ibu meminta anaknya diberi ganja untuk pengobatan. Tentu harus jelas, apakah itu penilaian sang ibu atau memang berdasarkan hasil medis tapi pihak dokter tidak berani memberikan karena bertentangan dengan aturan di Indonesia. Ini dulu yang harus jelas, sehingga ada dasarnya," katanya dalam keterangan resminya ke Jurnas.com, Jumat (1/7).

Menurut Teddy, jika berdasarkan hasil medis tidak ada obat lain selain ganja, tentu hal itu menjadi tidak masalah karena tujuan maupun takarannya diperuntukkan untuk medis

"Sesuatu yang dianggap berbahaya menjadi tidak berbahaya ketika tepat dalam penggunaannya dan berdasarkan ilmu," jelasnya. 

"Morfin itu dilarang, karena bagian dari Narkotika golongan tinggi, ganja itu tidak seberapanya morfin. Tapi morfin boleh digunakan ke pasien untuk proses pengobatan. Tentu dasarnya ada, baik dasar aturan maupun dasar secara medis. Begitupun ganja, harus memiliki dasarnya juga," sambung Teddy yang juga Juru Bicara Partai Garuda ini. 

Terlepas dari itu, Teddy menilai, penggunaan narkotika untuk kebutuhan medis bukan hal baru. “Sehingga untuk ganja yang tingkat bahayanya lebih rendah dari morfin, apalagi berasal dari tumbuhan alami, tentu akan lebih mudah diizinkan untuk medis,” tandasnya.

 

TERKINI
BPOM Pastikan AstraZeneca Tidak Lagi Dipergunakan di Indonesia Dinilai Perkuat Ekosistem, BUMN Pangan dan Pupuk Bakal Digabungkan Transformasi BUMN Butuhkan Waktu Hingga 15 Tahun Simpanan Uang di Bank diatas Rp5 Miliar Melesat Naik