Rabu, 29/06/2022 13:34 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Kuasa hukum perwakilan umat Budha, Herna Sutana telah selesai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait laporan kasus unggahan editan foto patung Buddha Candi Borobudur. Herna bersama saksi menjalani pemeriksaan dari pukul 11.00 WIB sampai pukul 19.39 WIB.
“Kita hari ini memberikan keterangan kepada penyidik terkait laporan dari Pak Kurniawan (pelapor) dan sekaligus hari ini juga keterangan dari saksi-saksi, di sini ada Pak Ade dan Pak Edi,” ujar Herna kepada wartawan, Selasa (28/6/2022).
Kepada wartawan, Herna menyebut kliennya menerima beberapa pertanyaan seputar tentang unggahan dari pihak terlapor.
“Total ada yang 24, ada yang 25,” ungkapnya.
Tiongkok Jalani Pengawasan Catatan HAM di PBB, Pertama Kali Sejak 2018
KPK Periksa 4 Pegawai BPK RI Terkait Suap di Sorong Papua
KPK Periksa 4 Pegawai BPK RI Terkait Suap di Sorong Papua
“Pertanyaan seputar tentang unggahannya terlapor (Roy Suryo). Saya sebagai umat Budha dan juga sebagai kuasa hukum mendampingi pemeriksaan dan semuanya berjalan baik dan lancar,,” sambungnya.
Karena baru pemeriksaan awal, Herna mengaku belum bisa berbicara banyak terkait rincian pemeriksaan. Yang pasti, pihak pelapor berharap polisi bisa menuntaskan proses hukum terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Roy Suryo selaku pemilik akun @KRMTRoySuryo2.
Herna berharap laporannya ditindaklanjuti untuk diproses dengan baik secara hukum karena hak hukum semua warga negara Indonesia itu dijamin oleh konstitusi.
"Kami berharap bahwa laporan kami ini ditindaklanjuti sama halnya dengan apa yang sudah terjadi di negara ini sebelumnya terkait dengan masalah, yaitu entah penistaan penodaan yang terkait keyakinan itu diproses secara hukum. Dan kami berharap perlakuan itu sama diberikan kepada kami," tandasnya.
Keyword : Roy Suryo Stupa Borobudur Pemeriksaan