Selasa, 03/01/2017 15:31 WIB
Jakarta - Pemerintah mengeluarkan peraturan baru nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menggantikan PP 50 tahun 2016. Penetapan itu diterbitkan pada 6 Desember 2016 dan akan resmi berlaku pada 6 Januari 2017. Berikut ini kenaikan yang akan diberlakukan.
1. Penerbitan STNK
Pemprov Jabar Kasih Diskon Pajak Kendaraan 10 Persen saat Lebaran
Pemprov DKI Selenggarakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan sampai Akhir 2023
Polda Metro Jaya Buka Samsat Keliling di 11 Wilayah, Ini Daftarnya
Keyword : Pajak Kendaraan