KPK Minta Tersangka Suap dan Gratifikasi di Mamberamo Kooperatif

Selasa, 28/06/2022 16:18 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.

Tersangka yang dimaksud diminta kooperatif terhadap proses hukum. Sebab tersangka itu mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Senin (27/6).

"Kami segera akan jadwal ulang (jadwal ulang pemeriksaan) dan berharap Tersangka kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya,"  kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa.

Berdasarkan informasi, panggilan ditujukan kepada Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Dia tidak bisa hadir karena ada agenda di internal Pemkab Mamberano Tengah.

"Yang bersangkutan telah mengonfirmasi pada Tim Penyidik, tidak bisa hadir karena ada agenda pemerintahan di internal Pemkab Memberamo Tengah," ujar Ali.

Ali menyampaikan bahwa penyidikan perkara di Mamberano Tengah masih terus dilakukan. KPK pun telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka.

Para tersangka yang dimaksud ialah pihak Pemkab Memberamo Tengah maupun swasta. Identitas tersangka maupun kontruksi perkara akan dibeberkan saat konferensi pers penahanan.

"Namun demikian kami akan umumkan secara resmi pihak yang ditetapkan tersangka tersebut pada saat penyidikan cukup," kata Ali.

TERKINI
Lima Air Rebusan yang Ampuh Hancurkan Lemak Perut Ini Hobi yang Sangat Dilarang dalam Agama Islam, Apa Saja? Tiga Gunung Paling Angker di Jawa, Tidak Cocok untuk Anda yang Penakut Alasan 19 April Ditetapkan Sebagai Hari Hansip Nasional, Ini Sejarahnya