Selasa, 28/06/2022 13:52 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah apartemen milik Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming yang berlokasi di Jakarta Pusat, Selasa (28/6).
Upaya paksa itu dilakukan berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada 2011 silam.
"Informasi yang kami peroleh, benar ada kegiatan dimaksud," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Penggeledahan dilakukan setelah Mardani selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018 mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 27 Juni 2022.
KPK Sembelih 8 Sapi Kurban, Daging Dibagikan ke Pegawai Warga
KPK Fasilitasi 52 Tahanan untuk Shalat Idul Adha dan Kunjungan Keluarga
AMI Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Ambulans di Dinkes Bekasi ke KPK
Permohonan Praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 55/Pid.Pra/2022/PN jkt.sel. Sidang perdana direncanakan digelar pada Selasa, 12 Juli 2022.
KPK pun menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Mardani Maming. Saat ini, kata Ali, KPK belum menerima surat panggilan sidang Praperadilan.
Ali meyakini pengadilan akan memenangkan KPK karena penyidikan yang dilakukan telah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan maupun hukum acara pidana.
KPK sebelumnya membenarkan telah menetapkan Maming sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin pertambangand di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan kepada Maming pada Rabu, 22 Juni 2022. Kasus itu diduga melibatkan Mardani Maming saat menjabat sebagai bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.