Jaksa Agung Tegaskan Kasus Emirsyah Satar Beda dengan di KPK

Senin, 27/06/2022 15:34 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600.

Selain Emirsyah Satar, Kejagung menetapkan pendiri PT Mugi Rekso Abadisekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte ltd Soetikno Soedarjo sebagai tersangka. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp8,8 triliun.

"Hasil ekspose kami menetapkan dua tersangka baru, ES (Emirsyah Satar) selaku mantan Direktur Utama PT Garuda yang kedua adalah SS (Soetikno Soedarjo) selaku Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kompleks Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/6).

Jaksa Agung menegaskan, perkara yang saat ini diusut pihaknya berbeda yang pernah ditangani dengan KPK. Di mana, KPK hanya menangani soal penyuapan terkait pesawat Airbus S.A.S (Airbus), Roll-Royce Plc dan Avions de Transport Regional (ATR) melalui intermediary Connaught International Pte Ltd (Connaught International).

"Jadi untuk kasus ES ini tentunya adalah dalam rangka zaman direksi dia, ini kan terjadinya pada waktu itu, ini pertanggungan jawab atas pelaksanaan kerja selama dia menjabat sebagai direktur karena yang di KPK adalah sebatas mengenai suap," tegas Burhanuddin.

Burhanudin pun menegaskan, kasus dugaan korupsi yang menjerat Garuda Indonesia saat ini berkaitan dengan pengadaan dan kontrak-kontrak yang terjadi pada era kepemimpinan Emirsyah Satar. Oleh karena itu, Burhanudin memastikan tidak ada asas ne bis in idem dalam kasus yang ditangani Kejagung dan KPK.

"Ini mulai dari pengadaannya dan tentunya tentang kontrak-kontrak yang ada, itu yang minta pertanggung jawab, yang pasti bukan ne bis in idem," ujar Burhanuddin.

Untuk diketahui, Emirsyah diduga bersama tim dibawahnya tidak melakukan evaluasi dan menetapkan pemenang pengadaan pesawat dengan tidak transparan, tidak konsisten dan tidak sesuai kriteria.

PT Garuda Indonesua diduga mengabaikan prinsip-prinsip pengadaan yang harus dilalui sebagai perusahaan BUMN. Hal tersebut hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara triliunan rupiah.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung tak melakukan upaya penahanan. Pasalnya, Emirsyah saat ini juga tengah menjalani masa penahanan terkait kasus korupsi yang ditangani oleh KPK.

"Tidak dilakukan penahanan karena masing-masing sudah menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK," kata Burhanuddin.

Kejagung sebelumnya telah menjerat tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, yakni Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda Indonesia periode 2009-2014.

Kemudian, Vice President Strategic Management Office Garuda Indonesia periode 2011-2012 Setijo Awibowo, dan Vice President Treasury Management Garuda Indonesia periode 2005-2012 Albert Burhan.

TERKINI
Lagi Bucin, Dua Lipa Peluk Mesra Callum Turner di Jalanan Berkarier Sejak Muda, Anne Hathaway Sering Alami Stres Kronis Gara-gara Tuntutan Pelecehan Seksual, Lady Gaga Batalkan Pesta Lajang Adiknya Salma Hayek Manggung Bareng Madonna di Celebration World Tour Meksiko