Senin, 27/06/2022 10:35 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Rapat Umum Pemegang Saham Tahun (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) umumkan pembagian dividen tunai sebesar Rp46,05 miliar atau Rp10,- per saham.
Pembagian dividen produsen perhiasan emas itu diberikan kepada 4,60 miliar saham yang beredar. Adapun publik menggenggam total 1,03 miliar saham atau setara 22,51% saham.
Menilik daftar pemegang saham HRTA per 2 Juni 2022, pengendali perseroan yakni PT Terang Anugrah Abadi memiliki 3,26 miliar saham atau 70,84%, sedangkan PT Asabri (Persero) tercatat mempunyai 6,65% saham.
Bagi publik, investor yang berhak atas dividen HRTA merupakan pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham (DPS) perseroan hingga 30 Juni 2022 di pasar reguler dan pasar negosiasi. Sedangkan cum dividen di pasar tunai berakhir pada 4 Juli 2022.
Format Baru Jazz Goes To Campus di TIM, Hadirkan Talkshow dan Konser
Berbagai Manfaat Berjemur di Pagi Hari untuk Tubuh Anda
Selat Hormuz Kembali Dibuka, Trump Kekeh Mau Adang Kapal Iran
Perseroan menjadwalkan pembayaran dividen pada 22 Juli 2022. Demikian dikutip berdasarkan keterbukaan informasi, Bursa Efek Indonesia, Senin (27/6/2022).
Sebagai informasi, HRTA mencatatkan laba bersih tahun 2021 sebesar Rp194,43 miliar. Realisasi tersebut meningkat 13,6% dibandingkan tahun 2020 sebanyak Rp171,08 miliar.
Keyword : Dividen saham Hartadinata Abadi Berlian