Perempuan Ini Bernasib Apes saat Keguguran di Malta

Jum'at, 24/06/2022 21:32 WIB

Mallorca, Jurnas.com - Seorang perempuan hamil berkebangsaan Amerika Serikat (AS) bernasib sial saat berlibur ke Malta. Dia mengalami keguguran, namun tidak bisa mengeluarkan bayinya karena aturan larangan aborsi di negara tersebut.

Dikutip dari Associated Press pada Jumat (24/6), Andrea Prudente terpaksa dilarikan ke Mallorca, untuk prosedur pengangkatan jaringan janin yang tersisa, karena dia berisiko terkena infeksi yang mengancam jiwa.

Prudente (38) mengalami pendarahan hebat pada 12 Juni lalu, diikuti oleh ketuban pecah dini dan pelepasan plasenta, menurut keterangan sang suami, Jay Weeldreyer (45).

Weeldreyer mengatakan, rumah sakit Malta tempat dia dirawat dengan hati-hati memantaunya untuk tanda-tanda infeksi, tetapi tidak dapat melakukan operasi untuk menyelesaikan keguguran.

Diketahui, pasangan asal Washington ini tiba di Malta pada 5 Juni lalu untuk liburan `babymoon`. Seminggu dalam perjalanan, Prudente mengalami pendarahan.

"Kai menemukan dunia yang paling buruk dari semua kemungkinan, di mana tidak ada pilihan yang baik," kata Weeldreyer. Dia menambahkan, istrinya hamil 16 minggu pada saat itu.

Di bawah hukum Spanyol, aborsi diizinkan atas permintaan selama minggu ke-14 kehamilan dan hingga minggu ke-22, ketika kehidupan atau kesehatan perempuan diketahui dalam bahaya.

Yayasan Hak Perempuan di Malta mengajukan protes hukum di pengadilan pekan lalu, yang menuntut legalisasi aborsi di negara pulau kecil itu.

TERKINI
Kementrans Dorong Peningkatan Kualitas SDM Kawasan Transmigrasi di NTT Dolar Tembus Rp18.000, Kaum Menengah ke Bawah Siap-Siap Hadapi Ini! Berbagai Keutamaan Bulan Muharram dan Amalan yang Dianjurkan WHO Desak Negara Cabut Larangan Pembatasan Perjalanan Akibat WHO