Senin, 02/01/2017 21:32 WIB
Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan, tidak lagi bekerja sama dengan SP Morgan Chase Bank NA dari Bank Persepsi dalam hal pengelolaan penerimaan negara. Surat keputusan itu ditujukan kepada Direktur Utama JP Morgan tertanggal 9 Desember 2016 yang diteken oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Marwanto Harjowirjono.
Mengutip surat pemutusan kerja sama dari Kementerian Keuangan, Senin (2/1) yang dilansir CNN, disebutkan bahwa Kemenkeu memutuskan segala hubungan kemitraan dengan JP Morgan terkait hasil riset JP Morgan yang berpotensi menciptakan gangguan stabilitas keamanan nasional.
Baca Juga : Komisi Eropa Denda Tiga Bank Terkemuka
Keputusan untuk mengakhiri kerja sama tersebut, sebelumnya telah dibahas dalam rapat internal yang dilaksanakan pada 1 Desember lalu. Dari rapat tersebut, dihasilkan kesepakatan untuk mengakhiri kontrak kerja sama antara Ditjen Perbendaharaan dengan JP Morgan dalam hal kemitraan sebagai Bank Persepsi.
Dolfie Ingatkan Kemenkeu Disiplin Menyusun Perencanaan Penerimaan Negara
Desa Terancam Dilelang, Mendes Segera Konsultasi ke Kejagung dan Kemenkeu
Hingga Agustus 2025, Setoran Pajak Digital Capai Rp8,77 Triliun
Keyword : Kontrak JP Morgan Kemenkeu