Pemerintah akan Adakan Vaksin PMK Sebanyak 29 Juta Dosis

Kamis, 23/06/2022 15:59 WIB

JAKARTA, Jurnas.com - Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah telah menyetujui pengadaan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) 29 juta dosis.

Hal itu disampaikan Airlangga kepada awak media usai rapat internal yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang secara khusus membahas tentang perkembangan dan penanganan kasus PMK, Kamis (23/6).

"Telah disetujui untuk pengadaan vaksin (PMK), yang khusus tahun ini sekitar 29 juta dosis dan seluruhnya akan dibiayai dengan dana dari KPC-PEN (Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional)," kata Airlangga.

Airlangga juga menyampaikan, saat ini zona merah penularan virus PMK telah mencapai 1.765 Kecamatan dari sekitar 4.614 Kecamatan, yang sudah terjangkit wabah PMK.

"Dari hasil pembahasan, maka disetujui, untuk daerah berbasis level mikro seperti di penanganan COVID-19 di PPKM ini akan diberikan larangan daripada hewan hidup dalam hal ini sapi untuk bergerak. Itu di daerah level kecamatan yang terdampak PMK," jelasnya.

Selanjutnya, terkait dengan penggantian terutama hewan yang dimusnahkan atau dimatikan secara paksa, pemerintah akan meny iapkan ganti terutama peternak UMKM.

"Pemerintah akan siapakaN ganti terutama peternak UMKM sebesar 10 juta per sapi," ujarnya.

Di samping itu, Airlangga mengatakan, Presiden juga sudah menyetujui satuan tugas (satgas) penanganan PMK, yang akan dipimpin nanti kepala BNPB dan wakilnya antara lain Dirjen PKH Kementan, Dirjen Bina Bangda Kemendagri, Deputi Kemenko, Asops Kapolri dan Panglima TNI.

"Struktur ini mirror dengan penangan COVID-19," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto mengatakan, bakal langsung bergerak untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna menyelesaikan permasalahan PMK.

"Tentu saja dalam bertugas ini kami akan berusaha secepat mungkin karena kita sudah punya model dalam penangan covid, sehingga hal-hal yang dilakukan saat pananganan COVID-19 yang saat ini masih berjalan ini juga akan kami terapkan dalam penanganan PMK," jelasnya.

Ia mengatakan akan langsung mengadakan koordinasi dan turun ke daerah khususnya daerah zona merah. Karena itu, ia memohon kepada pemerintah daerah untuk segera menyiapkan hal yang sama supaya bisa bersama-sama menangani PMK secepat mungkin.

Selain dari unsur BNPB, Satgas Penanganan PMK juga diisi oleh unsur Kemendagri, Kemenko, Kementan hingga TNI serta Polri. "Satgas ini lengkap ada unsur dari Kemedagri, Kemenko, Kementan, TNI dan Polri," tutupnya.

TERKINI
PJ Gubernur DKI Minta Agar Juru Parkir Liar Ditertibkan! KPK Cecar PNS Setjen DPR Soal Aliran Uang Korupsi Rumah Dinas SYL Pakai Uang Kementan Rp 360 Juta Beli Sapi Kurban Legislator Ingatkan BPN Soal Pengawasan Kepemilikan Tanah Orang Asing di Bali