Kamis, 23/06/2022 13:39 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi II DPR RI menggelar Rapat Panitia Kerja atau Panja dengan Pimpinan Komisi I DPD RI dan Pemerintah membahas tiga rancangan undang-undang (RUU) tentang pembentukan provinsi baru di Papua kembali digelar, Kamis (23/6).
Rapat yang dihadiri oleh perwakilan Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian PPN/Bappenas RI, Kementerian Hukum dan HAM RI, serta Kementerian Keuangan RI ini dilakukan secara tertutup.
"Perkenankan saya membuka rapat Panja pembahasan RUU tentang pembentukan tiga provinsi ini dan rapat ini dinyatakan tertutup untuk umum," jelas Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (23/6).
Politikus Golkar ini mengatakan, rapat akan melanjutkan pembahasan mengenai hal-hal yang telah didiskusikan pada rapat-rapat sebelumnya yakni pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) tiga RUU itu secara substansi telah selesai.
Raih KWP Award 2026, Amelia Komit Jaga Ruang Digital yang Sehat dan Aman
Sekjen Demokrat Respon RUU Pemilu: Waktu Masih Panjang
Sarmuji Sabet Penghargaan Legislator Responsif Terhadap Aspirasi Publik
Alhamdulillah, kita secara substansi sudah menyelesaikan tiga rancangan undang-undang ini," demikian Ahmad Doli Kurnia.
Berdasarkan keputusan rapat kerja panja pembahasan tiga RUU pembentukan provinsi baru di Papua kemarin, Rabu (22/6), Komisi II meminta para tenaga ahli dari masing-masing institusi yang terlibat untuk menyusun RUU tersebut.