Selasa, 21/06/2022 22:32 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dipastikan akan diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (22/6/2022) besok.
Hal ini ditegaskan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.
Lutfi sebagai saksi perkara tindak pidana dugaan korupsi pemberian fasilitas izin ekspor CPO.
"Panggilannya memang untuk hari Rabu, kita tunggulah kedatangannya," kata Febrie kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/6/2022).
Ini Syarat Taubat Koruptor dalam Ajaran Islam
Gerindra Ingatkan Hotman Tak Kaitkan Kasus Hukum Febrie dengan Presiden
Komisi III Sentil Hotman Paris: Tangkap Jaksa Tak Perlu Izin Presiden
Pemeriksaan terhadap saksi terus dilakukan Penyidik Jampidsus, setelah penyidik menetapkan lima orang tersangka, dan melimpahkan tahap I berkas perkaranya ke penuntut umum Rabu (10/6) lalu.
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebukan, hari ini ada tiga saksi yang diperiksa penyidik, yakni inisial ISS, IGKS dan WE.
Ia menyebutkan, materi pemeriksaan saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud," kata Ketut.
Keyword : Muhammad Lutfi Kejaksaan Agung Korupsi CPO Jampidsus