Erick Thohir Dinilai Beri Bukti Konkrit Dalam Menyelamatkan Garuda

Selasa, 21/06/2022 15:39 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Menteri BUMN Erick Thohir dinilai memberikan bukti konkret dalam menyelesaikan persoalan yang dialami oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Dia berhasil meloloskan dari ancaman pailit yang bisa diajukan krediturnya.   Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diketahui telah mengesahkan proposal perdamaian dalam proses penundaan pembayaran kewajiban utang (PKPU) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Dari 365 kreditur, sebanyak 347 (95,07 persen) kreditur menyetujui proposal PKPU yang disodorkan Garuda.   Dosen Fakultas Hukum UI, Ditha Wiradiputra mengapresiasi perjuangan yang dilakukan Menteri Erick Thohir untuk menghindari pailit Garuda akibat belum bisa membayar kewajibannya kepada kreditur.    Dengan disetujuinya PKPU Garuda, maka dalam kurun waktu 270 hari seluruh kreditur tidak bisa menagih hutang BUMN aviasi secara hukum.   Dengan waktu tersebut, Garuda memiliki waktu untuk memikirkan cara menyelesaikan hutangnya kepada krediturnya. Salah satunya berharap dengan adanya dana tambahan penyertaan modal negara (PMN).   Pasca lolos pailit, Garuda harus mendapatkan PNM dari APBN. PMN dinilai mampu membantu Garuda untuk dapat beroperasi dengan normal meski belum menutup utang.   "Kalau perusahaan swasta dan tidak diperjuangkan oleh Menteri Erick, mungkin Garuda sudah pailit. Garuda harus berterimakasih kepada Pemerintah, Menteri BUMN, dan seluruh masyarakat Indonesia yang telah memperjuangkan Garuda agar tidak pailit," kata Ditha.   "Harapannya dengan tambahan PMN Garuda dapat beroperasi dengan normal dan bisa mencicil kewajibannya kepada krediturnya," kata Ditha.   Di sisi lain, Dhita juga berharap Garuda tak menyia-nyiakan usaha keras yang dilakukan Menteri Erick untuk memperjuangkan BUMN aviasi tersebut tidak pailit.   Lebih dari itu, dia meminta Garuda untuk lebih bijak dalam menjalankan operasional.   "Rute yang tidak efisien harus segera ditutup. Sewa pesawat yang mahal harus dihilangkan. Jangan sampai Garuda PKPU lagi atau pailit. Cukup sudah Merpati yang pailit. Menteri BUMN harus mengawasi dengan ketat Garuda pasca pengucuran tambahan PMN," kata Ditha.   Ditha mengapresiasi Pemerintah yang mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.   Salah satu pasal di PP tersebut mewajibkan komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh atas kerugian BUMN yang dikelolanya. Dengan PP yang baru tersebut menurut Ditha bisa dijadikan alat bagi management dan dewan pengawas perusahaan BUMN untuk menolak segala intervensi yang dapat merugikan perusahaan milik Negara tersebut.   "Kerap kali pengurus BUMN mendapatkan intervensi dari pihak-pihak tertentu. Sementara dari segi bisnis itu tidak ekonomis. Namun mereka harus memenuhinya. Sebab kalau tidak memenuhinya maka ia akan dicopot. Dengan PP yang baru tersebut membuat shock terapi kepada semua pihak  jangan coba-coba membuat BUMN rugi. Karena jika lalai bisa dibawa ke meja hijau," kata Ditha.

TERKINI
Anne Hathaway Merasa tak Nyaman Penonton tak Baca Buku Filmnya The Idea of You Ghufron Akui Sempat Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan Tembus Semifinal, Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda Sahroni Apresiasi Polda Metro Ungkap Mayat dalam Koper: Hukum Maksimal Pelaku