Ditahan, Ini Peran 5 Tersangka di Kasus Bungkus Night

Senin, 20/06/2022 13:26 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Lima orang ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus acara “Bungkus Night Vol.2” di Jakarta Selatan yang posternya beredar di media sosial. Lima tersangka dalam kasus tersebut berperan mulai dari perancang acara hingga penyebar informasi acara.

“(peran 5 tersangka) Mulai dari merancang (acara), kemudian mencari orang untuk mempromosikan, ada yang juga yang dimaksud itu mengupload ke Instagram, baru menyebarkan kemana-mana. Rangkaiannya dari situ. Jadi membuat, memvideoi kemudian mengupload ke media,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit, Senin (20/6).

Dari pemeriksaan yang dilakukan kepada para tersangka, diketahui dari acara “Bungkus Night” tersebut dimaksudkan sebagai kegiatan seks.

“Dimaksudkan bungkus itu maksudnya hubungan badan, hubungan seks, hubungan intim gitu,” beber Ridwan.

Akibat perbuatannnya, elima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 45 UU Kesusilaan

TERKINI
Mengenal Sujud Syukur, Tata Cara, dan Bacaan Lengkapnya Kapal Menuju Ukraina Dihantam Drone di Perairan Rumania Pasutri dan Empat Anaknya Tewas dalam Serangan Israel di Gaza Ilmuwan Peringatkan Kerusakan Great Barrier Reef Terancam Meluas