Senin, 20/06/2022 13:26 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Lima orang ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus acara “Bungkus Night Vol.2” di Jakarta Selatan yang posternya beredar di media sosial. Lima tersangka dalam kasus tersebut berperan mulai dari perancang acara hingga penyebar informasi acara.
“(peran 5 tersangka) Mulai dari merancang (acara), kemudian mencari orang untuk mempromosikan, ada yang juga yang dimaksud itu mengupload ke Instagram, baru menyebarkan kemana-mana. Rangkaiannya dari situ. Jadi membuat, memvideoi kemudian mengupload ke media,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit, Senin (20/6).
Hizbullah Beri Lima Syarat Gencatan Senjata dengan Israel
Parlemen Klaim Kemenangan Iran, Sebut Gencatan Senjata Strategi
Negosiator Iran Sebut Pembicaraan dengan AS Tunjukkan Kemajuan
Keyword : Bungkus Night Peran Kegiatan Seks