Senin, 20/06/2022 13:26 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Lima orang ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus acara “Bungkus Night Vol.2” di Jakarta Selatan yang posternya beredar di media sosial. Lima tersangka dalam kasus tersebut berperan mulai dari perancang acara hingga penyebar informasi acara.
“(peran 5 tersangka) Mulai dari merancang (acara), kemudian mencari orang untuk mempromosikan, ada yang juga yang dimaksud itu mengupload ke Instagram, baru menyebarkan kemana-mana. Rangkaiannya dari situ. Jadi membuat, memvideoi kemudian mengupload ke media,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit, Senin (20/6).
IRGC Sebut Sanksi Ekonomi Justru Rugikan AS Dibanding Iran
Dua Orang Tewas dalam Serangan Israel ke Lebanon
Mahfuz Sidik Prediksi akan Terjadi Perang Dingin antara AS dan China
Keyword : Bungkus Night Peran Kegiatan Seks