Senin, 20/06/2022 13:26 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Lima orang ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus acara “Bungkus Night Vol.2” di Jakarta Selatan yang posternya beredar di media sosial. Lima tersangka dalam kasus tersebut berperan mulai dari perancang acara hingga penyebar informasi acara.
“(peran 5 tersangka) Mulai dari merancang (acara), kemudian mencari orang untuk mempromosikan, ada yang juga yang dimaksud itu mengupload ke Instagram, baru menyebarkan kemana-mana. Rangkaiannya dari situ. Jadi membuat, memvideoi kemudian mengupload ke media,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit, Senin (20/6).
IAEA Sebut Serangan Iran ke Nuklir UEA Ancam Keselamatan
Parlemen Lebanon Sebut Hizbullah Bertindak Melawan Kehendak Rakyat Lebanon
Hizbullah Tolak Syarat AS Soal Penarikan Pasukan Pejuang di Lebanon
Keyword : Bungkus Night Peran Kegiatan Seks