Senin, 20/06/2022 13:02 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa 8 orang terkait acara “Bungkus Night Vol.2” yang posternya viral beredar di media sosial. Polisi juga memeriksa direktur operasi penyelenggara acara tersebut.
"Ada 8 saksi termasuk direktur operasi, yang kami periksa," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, Senin (20/6)
Dari 8 saksi yang diperiksa, menurut Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Splanit, lima orang dilakukan penahanan.
"Dari hasil pemeriksaan dan beberapa barang bukti yang telah kita amankan, ada lima pelaku yang kita tahan," kata Ridwan Soplanit.
Larangan Medsos untuk Remaja Bisa Jadi Bumerang, Ini Temuan Studinya
MPR RI Ajak Pelajar Gen Z Jadi Garda Terdepan Melawan Hoaks di Era Digital
Sari Yuliati: Pembahasan RUU Perampasan Aset Berjalan, Hoaks DPR Menolak
Dan kelima orang tersebut telah menjadi tersangka dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Penahanan terhadap lima orang tersebut, setelah dilakukan pengembanga oleh kepolisian.
Keyword : Media Sosial Prostitusi Bungkus Night