5 Orang Ditahan dan Jadi Tersangka di Kasus Viral Bungkus Night Vol 2

Senin, 20/06/2022 13:02 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa 8 orang terkait acara “Bungkus Night Vol.2” yang posternya viral beredar di media sosial. Polisi juga memeriksa direktur operasi penyelenggara acara tersebut.

"Ada 8 saksi termasuk direktur operasi, yang kami periksa," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, Senin (20/6)

Dari 8 saksi yang diperiksa, menurut Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Splanit, lima orang dilakukan penahanan.

"Dari hasil pemeriksaan dan beberapa barang bukti yang telah kita amankan, ada lima pelaku yang kita tahan," kata Ridwan Soplanit.

Dan kelima orang tersebut telah menjadi tersangka dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Penahanan terhadap lima orang tersebut, setelah dilakukan pengembanga oleh kepolisian.

TERKINI
Mengenal Sidang Pledoi dalam Hukum Pidana Fosil Predator Bersayap Empat Ungkap Pemburu Burung Purba di China Kementrans-Agrinas Jajaki Kerja Sama Pengelolaan 2,3 Juta Ha Kebun Sawit Mengapa 10 Muharram Disebut Lebaran Yatim?