KPK Kantongi Bukti dan Nama Tersangka Korupsi Proyek Fiktif PT Amarta Karya

Jum'at, 17/06/2022 12:28 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan proyek pada PT Amarta Karya (Persero) atau AMKA tahun 2018 – 2020.

Penetapan tersangka ini ditandai dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan. Di mana, KPK mengantongi bukti dari keterangan saksi dalam proses penyelidikan.

"Setelah selesai mengumpulkan bahan keterangan pada proses penyelidikan, saat ini KPK telah meningkatkan proses penyidikan," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (17/6).

KPK menduga proyek yang dikerjakan oleh perusahaan BUMN itu adalah fiktif, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Ali Fikri tak menyebut pihak yang menjadi tersangka maupun kontruksi perkara kasus ini.

Hal itu sebagaimana kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs yang baru akan mengumumkan tersangka bersamaan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan.

"Pihak yang kami tetapkan sebagai Tersangka akan kami umumkan pada saatnya nanti ketika penyidikan cukup dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan," ujar Ali.

Dia menjelaskan, saat ini tim penyidik KPK masih terus melengkapi alat bukti terkait perkara ini. Ali berjanji akan menyampaikan perkembangannya lebih lanjut.

TERKINI
Istana Duga Pencopotan Dadan Terkait Jual Beli Titik Dapur MBG Rokok Ilegal Marak di Australia, Konsumsi Nikotin Meroket Korsel-AS Mulai Bahas Kerja Sama Nuklir Pekan Ini Penggeledahan Kantor BGN Diduga Terkait Jual Beli SPPG