Jum'at, 17/06/2022 12:28 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan proyek pada PT Amarta Karya (Persero) atau AMKA tahun 2018 – 2020.
Penetapan tersangka ini ditandai dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan. Di mana, KPK mengantongi bukti dari keterangan saksi dalam proses penyelidikan.
"Setelah selesai mengumpulkan bahan keterangan pada proses penyelidikan, saat ini KPK telah meningkatkan proses penyidikan," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (17/6).
KPK menduga proyek yang dikerjakan oleh perusahaan BUMN itu adalah fiktif, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Ali Fikri tak menyebut pihak yang menjadi tersangka maupun kontruksi perkara kasus ini.
KPK Bakal Periksa Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Pekan Depan
KPK Fasilitasi BPK Periksa SYL Terkait Permintaan Auditor Rp12 Miliar
KPK Amankan Dokumen dan Barang Elektronik dari Rumah Adik SYL
Hal itu sebagaimana kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs yang baru akan mengumumkan tersangka bersamaan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan.
"Pihak yang kami tetapkan sebagai Tersangka akan kami umumkan pada saatnya nanti ketika penyidikan cukup dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan," ujar Ali.
Dia menjelaskan, saat ini tim penyidik KPK masih terus melengkapi alat bukti terkait perkara ini. Ali berjanji akan menyampaikan perkembangannya lebih lanjut.