Senin, 13/06/2022 14:12 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) curiga jika pegawai PT Waskita Karya (Persero) Tbk telah diarahkan saat akan dimintai keterangan oleh tim penyidik sebagai saksi.
Permintaan keterangan itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Kecurigaan itu pun sempat dikonfirmasi jaksa KPK kepada saksi selaku Kepala Bagian Pemasaran PT Waskita Karya, Yudhi Darmawan.
Yudhi mengaku, ia dan rekannya di kantor dikumpulkan oleh Pengacara terdakwa mantan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo bernama Adam.
PTUN Kabulkan Gugatan Ghufron, Dewas KPK Diminta Tunda Putusan Etik
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Irit Bicara Usai Diperiksa KPK
Nayunda Nabila Jadi Asisten Putri SYL, Tapi Digaji oleh Kementan, Waduh!
"Kami kalau mau ada pemeriksaan itu dikumpulkan, diberikan penjelasan bagaimana kalau ada pemeriksaan itu," kata Yudhi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (13/6).
Setelah diperiksa, Yudhi dan rekannya pun diminta menjelaskan secara rinci perihal jawaban atas pertanyaan dari penyidik KPK. Jaksa curiga para pegawai Waskita Karya diarahakan dalam memberikan keterangan kepada penyidik.
"Ini diarahkan?," cecar Jaksa KPK.
"Dikumpulkan bukan diarahkan. Kami ditanya sebenarnya tadi ada apa yang ditanyakan setiap pulang dari KPK, kami ditanya pertanyaannya apa dan jawabannya apa hasil pemeriksaan," kata Yudhi.
Dikatakan Yudhi, penyidik KPK pun menduga jika pegawai Waskita Karya telah dikondisikan dalam memberikan keterangan. Sebab setiap jawab dari pegawai yang diperiksa tidak sinkron antara satu dengan yang lain.
"Waktu di KPK penyidiknya mengatakan `ini orang Waskita kok susah banget diambil keterangan`. Beliau menanyakan kenapa kok dari semua saksi gak sinkron, akhirnya munculah pertanyaan ini, jadi kenapa, jadi saya juga bingung, penyidik bilang kok gak sama," kata Yudhi.
"Akhirnya dari situ, mungkin saya gak tau akhirnya saya memutuskan untuk gak ikut lagi," tambah Yudhi.
Dalam sidang kasus ini, duduk sebagai terdakwa ialah mantan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo.
Adi Wibowo didakwa Jaksa KPK telah merugikan negara sebesar Rp27 Miliar dalam skandal pengaturan lelang supaya PT Waskita Karya mendapatkan tender pembangunan Gedung Kampus IPDN di Gowa.