Minggu, 12/06/2022 17:46 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi angkat bicara soal kabar penghapusan kelas dalam iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per Juli 2022.
Menurut dia, penghapusan kelas tersebut sah-sah saja selama dapat terkoneksi dengan data penggajian.
"Jadi bukan diisi sendiri oleh peserta BPJS kesehatan, yang bisa menyebabkan terjadinya manipulasi data," ujar Teddy Gusnaidi dalam keterangan persnya, Minggu (12/6).
Mulai bulan Juli 2022 mendatang, kelas layanan 1, 2, dan 3 BPJS akan dilebur menjadi kelas rawat inap standar (KRIS). Selanjutnya, iuran BPJS Kesehatan akan disesuaikan dengan besarnya gaji peserta.
Filipina Pangkas Pajak LPG dan Minyak Tanah Imbas Krisis Migas
Avtur Mahal, Cathay Pacific Kurangi Penerbangan hingga Akhir Juni
Thailand Tingkatkan Subsidi Sembako di tengah Krisis Migas
Kembali ke Teddy Gusnaidi. Dia mengatakan, tidak semua orang dan semua profesi gajinya terdata. Tidak semua pekerja formal karena masih banyak pekerja informal.
"Masalah pendataan gaji sektor informal ini tidak mudah, karena kita bisa lihat bagaimana proses panjang peserta untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan," terangnya.
"Harus bolak-balik mengurus dokumen, fotocopy berlembar-lembar, padahal data pasien dan keluarga sudah ada dalam database. Itu saja yang sudah terdata masih manual, bagaimana dengan yang belum terdata? Ini sudah dipikirkan dan sudah ada jalan keluarnya belum?" tambah Juru Bicara Partai Garuda ini.
Teddy melanjutkan, terpenting bukan soal keadilan besaran iuran, tapi keadilan peserta dalam mendapatkan pelayanan di rumah sakit, juga keadilan bagi rumah sakit itu sendiri.
"Mereka melakukan pelayanan terhadap hak kesehatan masyarakat, tapi rumah sakit harus juga mendapatkan hak-nya dari BPJS Kesehatan, sehingga bisa melayani dengan baik," tutupnya.
Diketahui, saat ini berlaku iuran sebesar Rp 42.000 untuk kelas III. Namun pemerintah memberikan subsidi Rp 7.000 per anggota, sehingga PBPU Kelas III harus membayar Rp 35.000.
Sementara, untuk kelas II dikenakan tarif Rp 100.000, lalu untuk kelas I sebesar Rp 150.000.Hingga artikel ini dimuat, tarif terbaru untuk BPJS Kesehatan belum juga ditentukan.